Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Adpmet Prihatin atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola Dana PI 10 Persen

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 11, 2024
in Nasional
Adpmet Beri Perhatian Khusus untuk BUMD Pengelola Dana PI yang “Dikriminalisasi”

Adpmet Prihatin atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola Dana PI 10 Persen

InsidePolitik–Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menyatakan keprihatinannya atas upaya kriminalisasi BUMD Migas pengelola dana PI 10 persen, seperti yang terjadi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) saat ini.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Sekjen Adpmet, DR. Ir Andang Bachtiar M.Sc itu, khusus menyikapi maraknya tuduhan korupsi pada BUMD Migas pengelola Participating Interest 10% Blok Migas, membuat para penggiat BUMD Migas yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan PI maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi waswas, dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan dikriminalisasi.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Hal ini menjadi isu hangat di kalangan BUMD Migas Anggota ADPMET dalam sesi pembahasan pada Rapat Koordinasi Nasional ADPMET 4-6 Desember 2024 lalu di Kuta-Bali.

Menyikapi hal tersebut, ADPMET memandang perlu menyampaikan beberapa halsebagai berikut:

1. Dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI adalah dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah (BUMD Migas) dalam bisnis migas yang memiliki resiko yang harus dipertangungjawabkan.

Tujuan utama PI adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, dengan mekanisme hibrid: regulatory (G to B) dan bisnis (B to B);

2. Tujuan utama pengalihan PI 10% kepada BUMD dan Pengelolaan PI 10% oleh BUMD/Anak Perusahaan BUMD sesuai urutan kepentingannya adalah:

2.1 Terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat;

2.2 Adanya alih pengetahuan teknologi dan proses bisnis dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga daerah dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas;

2.3 Peningkatan perekonomian daerah melalui efek pengganda (multiplier effect) industri migas daerah, dimana BUMD Migas dapat berpartisipasi di industri penunjangnya dengan menggunakan dana hasil pengelolaan PI-10%;

2.4 Daerah dapat lebih mudah dan murah mengakses energi melalui DMO maupun ‘inkind’ PI-10% yang diperoleh oleh BUMD Migas melalui partisipasi di Pengelolaan WK Migasnya;

2.5 Pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan PI 10%, kegiatan hulu dan hilir migas serta bisnis ikutannya.

3. Keikutsertaan BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas dalam Pengelolaan PI-10%, bukan tanpa resiko. Seperti halnya yang dilakukan oleh operator (KKKS), BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas juga harus memitigasi dan mempertanggungjawabkan resiko-resiko tersebut yaitu; resiko penurunan produksi, operating cost yang meningkat, kegagalan investasi dan kewajiban pajak yang harus dibayar di muka;

4. Perusahaan Penerima dan Pengelola PI 10-% (BUMD/Anak Perusahaan BUMD) bukan hanya pasif –duduk diam saja– seperti yang dipersepsikan oleh sebagian kalangan tetapi memiliki tanggung jawab bersama-sama Pemerintah Daerahnya dalam hal percepatan proses penerbitan perizinan dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah, seperti yang telah diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM No. 37/2016;

5. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas penerima dan pengelola PI- 10% mempunyai unit kerja yang menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan masyarakat sekitar di daerah operasi kondusif mendukung operasi K3S yang bersangkutan. Dasar hukum dari TJSL sudah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi: “BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih”;

6. Dalam hal penggunaan dana hasil pengelolaan PI 10%, tidak mungkin begitu saja dana itu disetor ke Pemerintah Daerah sebagai PAD karena BUMD tunduk kepada aturan yang tertuang dalam PP No. 54/2017 Pasal 105 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penggunaan laba Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas” dan ayat 2 yang berbunyi: “Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS”;

7. Dugaan-dugaan korupsi pada BUMD penerima PI selama ini disinyalir karena adanya ketidakpahaman beberapa kalangan atau penafsiran yang kurang sempurna terhadap aturan-aturan terkait BUMD Migas dan PI10% yaitu Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 55/2009, Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% Pada WK Migas, dan Keputusan
Menteri ESDM No. 223/2022 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas.

Oleh karenanya ADPMET menghimbau untuk dapat kiranya pihak-pihak yang berkepentingan duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi-regulasi tersebut, sebelum dilanjutkan dengan proses hukum apabila memang diperlukan;

8. Dari 78 Wilayah Kerja Migas yang berproses untuk dibagikan PI-10%-nya kepada BUMD Migas, baru 9 (sembilan) yang prosesnya sudah selesai dalam waktu 8 (delapan) tahun terakhir ini. Artinya masih ada 69 lagi yang saat ini sedang berjalan dan berproses.

Namun dengan adanya beberapa kasus hukum yang membayang-bayangi beberapa BUMD penerima tawaran PI 10%, proses ini menjadi berjalan lambat dan mengendurkan semangat BUMD dalam mengusahakan percepatan PI.

Hal ini tentu saja menjadikan keprihatian tersendiri dimana kesempatan daerah untuk turut serta dalam bisnis migas dari sumber daya alam yang ada di daerahnya dalam rangka mendukung program pemerintah menjadi terhambat.

Pernyataan keprihatinan ini dibuat dalam rangka mewakili aspirasi dari 88 Daerah  Penghasi Migas dan 70 BUMD Migas Anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMMET) sebagai hasil dari Rapat Koordinasi Nasional di Bali, 4-6 Desember 2024.

Previous Post

Keluarga Bongkar Status Kekeluargaan Miftah alias Taim: Dia itu Anak Pak Turut

Next Post

Polisi Tembak Siswa SMK, Komisi III DPR Desak Aipda Robig Dihukum Berat

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

Polisi Tembak Siswa SMK, Komisi III DPR Desak Aipda Robig Dihukum Berat

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka, Bagaimana jika Kotak Kosong Menang lagi

Daftar Nanti Malam, PDIP Putuskan Risma-Gus Hans Maju Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Risma-Zahrul Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK

PERANG BINTANG!Andika Perkasa Bakal jadi Lawan Terberat Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng

Setelah Risma-Zahrul, Andika-Hendrar juga Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Ini Alur Gugatan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Soal Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Menkum: Ini Cuma Soal Diksi di Undang-undang

Desember 14, 2024
Bupati Pringsewu Dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 Serta Perubahan KUA-PPAS 2025

Bupati Pringsewu Dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 Serta Perubahan KUA-PPAS 2025

Agustus 15, 2025
Tiga Hari lagi, 45 Anggota DPRD Lampura Terpilih Siap Dilantik

Tiga Hari lagi, 45 Anggota DPRD Lampura Terpilih Siap Dilantik

Agustus 13, 2024
SIAP TARUNG!Resmen Kadapi dapat Rekomendasi dari PDIP

SIAP TARUNG!Resmen Kadapi dapat Rekomendasi dari PDIP

Juli 26, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In