InsidePolitik–Bawaslu Lamsel mengirim surat ke BKN terkait 2 kadis yang terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024.
Bawaslu Lampung Selatan menyebut dua ASN di Lampung Selatan yang kedapatan menghadiri deklarasi kemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Bawaslu Lampung Selatan pun sudah bersurat ke BKN terkait dua ASN di Lampung Selatan yang kedapatan menghadiri deklarasi kemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
Sebelumnya, dua ASN di Lampung Selatan yakni Kadiskominfo Anasrullah dan Kadis UMKM dan Koperasi Aryantoni kedapatan menghadiri deklarasi kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Egi-Syaiful di Masjid Bani Hasan, Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan pihaknya sudah selesai menggelar rapat pleno membahas netralitas ASN yang dilaporkan beberarapa waktu lalu.
“Sudah selesai sidangnya. Hasilnya sudah dipajang di kantor. Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Pihaknya sudah bersurat ke BKN terkait netralitas ASN yang dilaporkan beberarapa waktu lalu tersebut.
“Kita sudah mengirimkan hal itu melalui aplikasi, terkait netralitas ASN yang dilaporkan beberarapa waktu lalu tersebut,” ujarnya.
“Kami masih menunggu hasil dari BKN-nya,” sambungnya.
Koordinator Divisi Pemenangan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman mengatakan pihaknya sudah selesai menggelar rapat pleno membahas netralitas ASN yang dilaporkan beberarapa waktu lalu.
“Berdasarkan kajian Bawaslu yang diputuskan dalam rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan 2 ASN diduga melanggar UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Pembinaan pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negri sipil terhadap dugaan tersebut Bawaslu meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dirinya menyebut terkait kehadiran dua ASN ke deklarasi salah satu paslon cakada tersebut tidak ada pidananya.
Pihaknya masih menunggu dari BKN terkait hasilnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusri menyebut kehadiran dua ASN ke deklarasi salah satu paslon cakada tersebut melanggar administrasi.
Terkait apakah dua ASN ke deklarasi salah satu paslon cakada tersebut dapat diberhentikan dari ASN bukan kewenangan kepolisian
“Iya itu kewenangan Inspektorat Pemda,” ujarnya.