Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Lampung Awasi Proses Pengumuman Diskualifikasi Qomaru Zaman

Meza Swastika by Meza Swastika
November 25, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik–Bawaslu Lampung akan mengawasi proses pengumuman diskualifikasi Qomaru Zaman.

BACA JUGA

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital

Hal ini menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang menyebut bakal mengumumkan status Qomaru kepada masyarakat di setiap tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan 27 November 2024 mendatang.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, pihaknya akan mengawasi proses penyampaian hal tersebut kepada publik.

“Kalau menurut PKPU itu memang harus diumumkan. Jadi Kita (Bawaslu) akan mengawasi KPPS dalam menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat, karena itu tugas Bawaslu,” ujar Tamri.

Tamri menjelaskan, pihaknya juga bakal berkomunikasi lebih lanjut dengan KPU Lampung mengenai keputusan diskualifikasi Qomaru Zaman.

“Masih ada waktu 1-2 hari untuk berkomunikasi dengan KPU, apabila memang keputusannya harus diumumkan, maka kita akan ikut mengawasi,” jelasnya.

Tamri menyebut, apabila keputusannya harus diumumkan namun tidak disampaikan oleh KPPS, maka bisa disebut sebagai temuan pelanggaran.

Seperti diketahui, keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman menjadi perhatian publik Lampung selama sepekan belakangan.

Namun, setelah berganti komisioner, KPU Kota Metro kini telah mencabut diskualifikasi terhadap paslon Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman.

Keputusan ini diumumkan dengan surat keputusan nomor 426 tahun 2024, yang dikeluarkan pada Jumat (22/11/2024).

Selain itu, KPU Kota Metro juga mengeluarkan surat nomor 427 tahun 2024 yang membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro di Pilkada Metro 2024.

“Tidak mengikutsertakan calon wakil wali kota nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman pada Pemilihan Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024,” ujar Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, Junat (22/11/2024).

“Kedua, tidak menggugurkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024,” jelasnya.

Nantinya, lanjut dia, KPU akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana.

“KPU Metro akan memberitahukan kondisi calon wakil wali kota metro metro atas nama qomaru zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS,” ungkapnya.

“KPU Metro memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audience,” ujarnya.

Apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos, surat suara tetap dinyatakan sah.

“KPU Kota Metro memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan,” pungkasnya.

Previous Post

Rohidin Mersyah Pungut Uang Pegawai untuk Modal Maju Pilgub Bengkulu

Next Post

Bawaslu Dalami Soal ASN di Tubaba yang Kampanye Kotak Kosong

Related Posts

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
Daerah

Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta

Juli 5, 2025
Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
Daerah

Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital

Juli 5, 2025
Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
Daerah

Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia

Juli 5, 2025
“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?
Daerah

“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

Juli 5, 2025
DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan
Daerah

DBFM 93.0 Angkat Isu Krusial “Pencegahan Bahaya Kebakaran” Bersama Kepala Damkarmat Lampung Selatan

Juli 5, 2025
Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Daerah

Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Juli 5, 2025
Next Post
FIX!Ela-Azwar Dapat Rekom dari PDIP, Pilkada Lamtim Lawan Kotak Kosong

Bawaslu Dalami Soal ASN di Tubaba yang Kampanye Kotak Kosong

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Lebih Hemat Anggaran, Baleg DPR Usul agar KPU jadi Lembaga Ad Hoc

OTT, Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK

Tilep Honor Guru untuk Maju Pilgub Bengkulu, Ini Kronologi Korupsi Rohidin Mersyah

GAWAT!1.985 Surat Suara Pilkada Bogor Tertukar dengan Pilkada Serang

Bahlil Hargai Keputusan Airin Maju Pilgub Banten dari PDIP

Beredar Video Rencana Bagi-bagi Uang, TS Airin-Ade: Fitnah!

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

Januari 24, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Fraksi PDIP DPRD Lampung Soroti Banyak PR Pemprov Lampung

Agustus 20, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Pemerintah Pertimbangkan Lantik Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK

Januari 11, 2025
Puisi Isbedy Stiawan ZS Diminati Mahasiswa UMKO, Buku “Satu Ciuman, Dua Pelukan” Jadi Pilihan Kajian

Puisi Isbedy Stiawan ZS Diminati Mahasiswa UMKO, Buku “Satu Ciuman, Dua Pelukan” Jadi Pilihan Kajian

Mei 9, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lomba Baca Puisi Esai Pelajar & Mahasiswa Siap Digelar Agustus! Juara 1 Tampil di Festival Jakarta
  • Lampung Selatan Gandeng Sumedang: Kolaborasi Inovatif Menuju Pemerintahan Digital
  • Pesta Persib Bandung di Wembley: Saatnya Sepak Bola Asia Unjuk Gigi di Panggung Dunia
  • “Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In