InsidePolitik–KPU Metro menginstruksikan seluruh KPPS di Pilwakot Metro untuk mengumuman status terpidana Qomaru Zaman di seluruh TPS.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hanya Wahdi yang bisa maju, sedangkan Qomaru Zaman dibatalkan pencalonannya sebagai Cawawalkot Metro.
“KPU Metro akan memberitahukan kondisi calon Wakil Wali Kota Metro atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS,” ungkap Ketua KPU Metro Erzal.
“KPU Metro memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audience,” ujarnya.
Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak diikutsertakan pada Pilkada Metro.
Namun, Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi tidak gugur.
“Tidak mengikutsertakan calon wakil wali kota nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman pada Pemilihan Wali Kota Metro dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024,” tukasnya.
KPU tidak menggugurkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 02 atas nama Wahdi pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024.
Apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos, surat suara tetap dinyatakan sah.
“KPU Kota Metro memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hal itu dijelaskan Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir terkait dengan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
“Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan keputusan KPU Kota Metro tentang Pencabutan Keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku,” kata dia.
Sehingga keputusan KPU Kota Metro tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tambahnya.
Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan putusan nomor 427 tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah Kota Metro tahun 2024.
“Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024,” ungkapnya.