Jumat, April 24, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, April 24, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Pastikan Tak Pernah Beri Rekomendasi Pembatalan Calon di Pilwakot Metro

Meza Swastika by Meza Swastika
November 21, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik–Bawaslu Lampung maupun Bawaslu Metro memastikan tak pernah memberi rekomendasi pembatalan calon di Pilwakot Metro.

BACA JUGA

Saat Imaji Surealis Menjadi Senjata Kritik: Membaca Puisi Alfariezie

Profesionalitas Pimpinan Perumda Limau Kunci Dipertanyakan, Laporan Belum Masuk ke Pemda

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menanggapi Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu pasang calon, pasca putusan kontroversial KPU Metro yang membatalkan pencalonan petahana Wahdi-Qomaru.

Surat tersebut ditandatangani ole Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, Rabu 20 Oktober 2024.

“Kami tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon, kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro,” kata Iskardo.

Iskardo melanjutkan, pihaknya masih mengkaji putusan KPU Kota Metro yang memutuskan Pilkada Metro hanya akan diikuti calon tunggal.

Sebelumnya, KPU Kota Metro mengeluarkan empat poin pernyataan tertulisnya menindaklanjuti Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Metro terhadap Calon Walikota Merto Nomor Urut 2 Qomaru Zaman

Empat poin tersebut diantaranya, membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Wahdi dan Qomaru Zaman.

Kemudian, tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

Selanjutnya, pengumuman pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 diumumkan di laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

Kemudian, akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 Pasangan Calon.

Hal ini sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Metro dalam keterangannya, menyampaikan bahwa keputusan itu menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan SalinanPutusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/ Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.

Di mana, PN Metro menyatakan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 2 Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan pasangan Calon.

Selanjutnya Qomaru juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Previous Post

Rusia Bersumpah Balas Serangan Rudal Ukraina: Ini Perang antara Rusia vs Negara Barat

Next Post

Kronologi Lengkap Kontroversi Pembatalan Paslon di Pilwakot Metro

Related Posts

Saat Imaji Surealis Menjadi Senjata Kritik: Membaca Puisi Alfariezie
Bandar Lampung

Saat Imaji Surealis Menjadi Senjata Kritik: Membaca Puisi Alfariezie

April 24, 2026
Profesionalitas Pimpinan Perumda Limau Kunci Dipertanyakan, Laporan Belum Masuk ke Pemda
Daerah

Profesionalitas Pimpinan Perumda Limau Kunci Dipertanyakan, Laporan Belum Masuk ke Pemda

April 24, 2026
Setelah Tertunda, BOSDA Bandar Lampung Ditarget Cair Mei 2026
Bandar Lampung

Setelah Tertunda, BOSDA Bandar Lampung Ditarget Cair Mei 2026

April 24, 2026
Kisah PT LEB: Dari Fase Prihatin hingga Sorotan Hukum yang Tak Kunjung Reda
Bandar Lampung

Kisah PT LEB: Dari Fase Prihatin hingga Sorotan Hukum yang Tak Kunjung Reda

April 24, 2026
Aset dan Dana Perusahaan Belum Dikembalikan, Dirut Perumda Lambar Jadi Sorotan
Daerah

Aset dan Dana Perusahaan Belum Dikembalikan, Dirut Perumda Lambar Jadi Sorotan

April 23, 2026
Hadiri Yudisium Unila, Marindo Motivasi Lulusan Taklukkan Tantangan Masa Depan
Bandar Lampung

Hadiri Yudisium Unila, Marindo Motivasi Lulusan Taklukkan Tantangan Masa Depan

April 23, 2026
Next Post
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Kronologi Lengkap Kontroversi Pembatalan Paslon di Pilwakot Metro

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Kontroversi Pembatalan WaRu Dilakukan Saat Wahdi Sedang Umrah

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Sikapi Polemik Pilwakot Metro, KPU Lampung akan Bawa Hasil Pleno ke KPU RI

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Polemik Pilwakot Metro, PDIP Lampung Tempuh Jalur Hukum: Sarat Kepentingan!

Tokoh Pemuda Lamtim Pastikan Ela Masih Warga Lamtim

Kampanye di HUT Desa Rajabasa Lama, Ela-Azwar Langgar Aturan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

DPRD Lampung Dukung Penghapusan Pungutan Komite di SMA, SMK, dan SLB

DPRD Lampung Dukung Penghapusan Pungutan Komite di SMA, SMK, dan SLB

Juni 7, 2025
Usai Demo Harga Singkong, Pabrik Tapioka di Lampung Tutup Berjamaah

Dilema Petani Singkong di Lampung; Pabrik Tutup, Harga Anjlok Singkong pun Busuk

Januari 28, 2025
Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

Januari 15, 2026
Rapat Dengar Pendapat Bahas Habisnya Masa Berlaku SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus

Rapat Dengar Pendapat Bahas Habisnya Masa Berlaku SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus

Juni 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Saat Imaji Surealis Menjadi Senjata Kritik: Membaca Puisi Alfariezie
  • Profesionalitas Pimpinan Perumda Limau Kunci Dipertanyakan, Laporan Belum Masuk ke Pemda
  • Setelah Tertunda, BOSDA Bandar Lampung Ditarget Cair Mei 2026
  • Kisah PT LEB: Dari Fase Prihatin hingga Sorotan Hukum yang Tak Kunjung Reda

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In