InsidePolitik–Hingga kini kasus PT LEB masih terus bergulir di Kejati Lampung, namun yang luput dari perhatian penyidik kejaksaan adalah, dana Participating Interest (PI) bukan uang negara dan tindak tunduk pada pengelolaan keuangan negara sehingga pengelolaannya dilakukan dengan cara korporasi sesuai aturan.
Tak hanya itu saja, penyidik Kejati Lampung juga terkesan tak memahami bahwa dana PI bukan dari kas negara dan tidak terjadi karena hubungan keperdataan dan dilakukan dengan mekanisme penyelesaian tersendiri.
Namun Kejati Lampung terkesan ‘kejar tayang’ untuk menyelidiki kasus ini, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidik terus melakukan pemeriksaan para saksi termasuk mengembalikan kerugian negara serta aset dari dugaan korupsi PT LEB.
“Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh belas (17) saksi. Dan untuk perkembangan lebih lanjut terkait modus dan lainnya setelah ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Uniknya, salah satu sumber menyebutkan bahwa sejauh ini proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hanya menanyakan pertanyaan yang bersifat mendasar kepada para saksi, seperti; definisi, tugas pokok dan fungsi.
Tapi, disisi lain, Kejati Lampung sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang yang disebut sebagai barang bukti yang terkait dengan PT LEB.
Sikap Kejati Lampung yang terburu-buru menyidik dana PI PT LEB ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi Lampung.
Pasalnya, tak banyak daerah di Indonesia yang bisa memperoleh dana PI.
Sepanjang tahun 2016-2024 saja, tercatat hanya 10 daerah saja yang sudah memperoleh dana PI termasuk Lampung dari total 73 daerah yang mengajukan penawaran.
Hal ini karena, syarat untuk memperoleh dana PI sangat sulit dan melalui proses yang ketat.
Sumber insidepolitik bahkan menyebut, seandainya terdapat satu saja syarat yang tak bisa dipenuhi atau terdapat data yang salah di input, maka deviden atau dana PI batal diberikan.
Akibat preseden yang dilakukan oleh Kejati Lampung ini pula, maka potensi perolehan dana PI untuk Lampung selama 20 tahun terancam dihentikan.
PHE OSES memberikan dana PI untuk Lampung dan Jakarta masing-masing 5 persen sehingga total 10 persen sesuai ketentuan pemberian dana PI yang diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai tahun 2038.
Dengan sikap Kejati Lampung ini pula maka, potensi pendapatan daerah melalui dana PI berpotensi hilang, padahal penyaluran dana PI masih akan berlangsung sampai 15 tahun ke depan, dengan potensi kucuran dana PI hingga ratusan miliar tiap tahunnya.