Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Metro Kaji Tuntutan Pembatalan Pencalonan Qomaru Zaman

Meza Swastika by Meza Swastika
November 14, 2024
in Daerah
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bambang-Rafieq Unggul dari WaRu, Parosil dan Novriwan Sukses Lampaui Kotak Kosong

 

InsidePolitik–KPU Metroo akan mengkaji terkait tuntutan pembatalan pencalonan Qomaru Zaman sebagai Cawawalkot Metro pasca adanya surat yang diterima dari tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 perihal pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02.

BACA JUGA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Komisioner KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang dikirim oleh tim hukum Bambang-Rafieq.

Nantinya, lanjut Nova, pihaknya akan mengkaji dan mempelajari isi surat tersebut sebelum menindaklanjutinya.

“Kami baru menerima, akan kami baca dulu, pelajari dulu, karena suratnya harus dibaca, kita tidak bisa langsung menindaklanjuti tanpa membacanya dulu,” kata dia.

“Surat yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum Paslon 01 sudah kami terima. Dan akan kita pelajari,” tutupnya.

Sebelumnya, karena terbukti melanggar UU Pemilu, calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan calon (paslon).

Apalagi, lanjut akademisi Hukum UBL Anggalana, Qomaru tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (5/11) lalu. Sehingga putusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

PN Metro memutuskan Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015, karena bagi-bagi bansos pemerintah dengan mengajak masyarakat kembali memilihnya bersama sang WaliKota Wahdi dalam Pilwalkot Metro 2024

Qomaru divonis pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Menurut Anggalana, karena Qomaru tidak mengajukan banding, maka 3 hari sejak diputuskan oleh Pengadilan Negeri maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kalau dia tidak banding, maka Bawaslu Kota Metro harus melakukan pleno terhadap tindak lanjut putusan pengadilan yang Incraht tersebut dengan melakukan koordinasi berjenjang kepada Bawaslu Provinsi untuk memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran kepemiluan tesebut,” ujarnya.

Previous Post

Bahas Nasib Qomaru Zaman, Bawaslu Metro akan Gelar Pleno

Next Post

Pj Gubernur Lampung Segera Tunjuk OPD Penanggungjawab Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!

Juli 2, 2025
Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Segera Tunjuk OPD Penanggungjawab Makan Bergizi Gratis

KPU Bandar Lampung Kekurangan 5.915 Surat Suara Pilkada

Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

AFU Makin Diatas Angin, Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Tak Bisa Dibuktikan

Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN...

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

CATAT!Musa Ahmad Mau Bangun Rumah Sakit di Kalirejo

VIRAL!Paslon Musa-Ahsan Bagi-bagi Uang ke Warga

Oktober 21, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Hasto Ungkap Rencana Jahat Jokowi dengan Manfaatkan Partai Cokelat

November 24, 2024
Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Menkumham Pastikan Pemerintah Tak Ikut Campur di Munas Kadin

September 16, 2024
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Pakai Uang Pribadi untuk MBG di Kendari

Januari 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In