Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Pidana Pilkada, Qomaru Zaman Divonis Bersalah

Meza Swastika by Meza Swastika
November 6, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro memvonis petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah, Selasa (5/11).

BACA JUGA

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Dia dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Andri Lesmana.

Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Majelis Hakim menyampaikan hal memberatkan terdakwa yakni, Qomaru Zaman sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian terdakwa juga mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan, atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Lalu terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro.

Bawaslu Cermati Putusan Pengadilan

Sementara itu, Bawaslu Lampung masih mencermati putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan petahana calon Wakil Walikota, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu lagi mencermati dan pelajari dulu putusan Pengadilan Negeri Metro. Apakah pihak terkait (Qomaru dan Jaksa Penuntut Umum) akan mengajukan banding atau seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.

Baru setelah putusan inkrah, kata Iskardo, bisa diputuskan status pencalonan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada di Kota Metro

Previous Post

Usia Peserta Seleksi Sekda Tanggamus Jadi Sorotan

Next Post

Tanpa Alasan yang Jelas, KPU Tunda Debat Kandidat Kedua Pilkada Tanggamus

Related Posts

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
Daerah

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Agustus 17, 2025
Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
Daerah

Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

Agustus 17, 2025
Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
Next Post
SAH!Ini Nomor Urut Paslon di Pilkada Tanggamus

Tanpa Alasan yang Jelas, KPU Tunda Debat Kandidat Kedua Pilkada Tanggamus

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Tak Beri Contoh yang Baik jadi Alasan Hakim Putuskan Qomaru Zaman Bersalah

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

1,6 Juta Surat Suara Pilkada Lamsel Selesai Dilipat

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Medsos

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

MEMALUKAN!Ketua PPK di Pesisir Barat Ditangkap Polisi karena Judi Online

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Dialog “Jaksa Menyapa” Angkat Isu Transparansi Desa, Kejari Gunung Sugih Dorong Pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa

Dialog “Jaksa Menyapa” Angkat Isu Transparansi Desa, Kejari Gunung Sugih Dorong Pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa

Mei 7, 2025
Masjid Asma’ul Husna Islamic Center Pringsewu Butuh Perhatian Serius: Plafon Jebol, Taman Mengering

Masjid Asma’ul Husna Islamic Center Pringsewu Butuh Perhatian Serius: Plafon Jebol, Taman Mengering

Mei 20, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Mesuji Sebut Semua Paslon Sudah Perbaiki Syarat Administrasi

September 13, 2024
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

KPU RI Didesak Cabut Status Diskualifikasi Utayoh di Pilkada Fakfak

November 18, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
  • Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In