InsidePolitik–Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar menyatakan kliennya akan kooperatif menghadapi permasalahan hukum.
“Kami akan kooperatif dan mengikuti proses tersebut, dan akan kami dampingi perkara ini sampai dengan selesai,” kata Hadri Abunawar.
Ditanya terkait penetapan tersangka Qomaru Zaman, Hadri menyebut pihaknya menghormati hal tersebut.
“Ini adalah proses pro justicia, dan kewenangan dari penyidik, dan kami hormati proses hukum tersebut,”
“Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena setiap orang dijadikan tersangka itu sebelum ada putusan pengadilan, dia belum bisa dinyatakan bersalah,” terangnya.
Ia menuturkan, pembagian bansos seperti yang informasi yang beredar luas saat ini tidak benar.
“Pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos, ini bukan pembagian bansos, karena bansos bukan ranah Pemkot Metro tapi ranahnya Kemensos RI”
“Pemkot Metro hanya membantu mensosialisasikan, bukan pembagian bansos,”
“Karena yang ada narasi pemberitaan ini Qomaru ini memanfaatkan bantuan sosial, bukan itu, tapi ini materi fakta penyidikan, yang harus dibuktikan oleh penyidik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, apabila kliennya tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan oleh Gakkumdu, maka kliennya akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik.
“Menyikapi penetapan tersangka, akan mengambil lakngkah hukum pra peradilan, atau langkah hukum lain yang dapat kami tempuh”
“Langkah pra peradilan itu tapi terbatas waktu, atau langkah hukum kedua yaitu kooperatif dan ikuti proses ini,”