Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Respon KPU Metro Terkait Penetapan Status Tersangka Qomaru Zaman

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 15, 2024
in Daerah
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik–KPU Kota Metro merespon status penetapan tersangka terhadap petahana Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman oleh Gakkumdu.

BACA JUGA

Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, mengatakan pihaknya menunggu putusan final dan inkrah (berkuatan hukum tetap).

“Terkait itu (pencalonan Qomaru) kami tidak ingin berandai-andai,” kata Septa.

Septa menegaskan pihaknya juga perlu mendiskusikan dan berkoordinasi dengan KPU provinsi.

“Kami belum tahu putusannya seperti apa. Kami akan mengkonsultasikan kepada pimpinan setingkat di atas jika putusan (penetapan tersangka) berdampak pada pencalonan,” pungkasnya.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro sendiri merujuk beberapa aturan untuk menangani kasus ini.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Pada Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, tertulis calon bisa dikenakan sanksi pembatalan calon oleh KPU setempat jika melanggar ketentuan yang diatur pada ayat (2) dan (3).

Ayat (3) berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Previous Post

Terbukti Gunakan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka

Next Post

Aneh, Hibah Rehab Kantor KPU Bandar Lampung Diberikan Saat Pilkada

Related Posts

Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan
Bandar Lampung

Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan

Agustus 17, 2025
41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
Daerah

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Agustus 17, 2025
Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
Daerah

Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

Agustus 17, 2025
Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Aneh, Hibah Rehab Kantor KPU Bandar Lampung Diberikan Saat Pilkada

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bentuk Posko Aduan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Organisasi Perempuan

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Lampura Terpilih Resmi Dilantik

Ini Daftar 14 Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung, Bandar Lampung Masih Nihil

Reihana Out, Gerindra Beri Rekomendasi untuk Pasangan Eva-Deddy

Debat Kandidat, KPU Bandar Lampung Sudah Bentuk Tim Perumus

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Ini Daftar 49 Tokoh yang Sudah Dipanggil Prabowo Subianto

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Meski Kadernya Terkena Reshufle, PDIP Tegaskan Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi Sampai Selesai

Agustus 20, 2024
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pasangan Elly-Hanny Cabut Gugatan Pilgub Sulut di MK

Januari 15, 2025
Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Pringsewu Gulirkan Program Rutilahu untuk Warga Miskin 80 Rumah Tidak Layak Huni Direhab Tahun 2025, Bantuan Langsung Cair Rp15 Juta per Warga

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Pringsewu Gulirkan Program Rutilahu untuk Warga Miskin 80 Rumah Tidak Layak Huni Direhab Tahun 2025, Bantuan Langsung Cair Rp15 Juta per Warga

Mei 22, 2025
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Prabowo Panggil Sri Mulyani, Jadi Menkeu lagi?

September 12, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan
  • 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
  • Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In