InsidePolitik–Bawaslu Pesawaran sudah melakukan registrasi pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Camat Negerikaton, Enggo Pratama.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunajah membenarkan hal tersebut. Menurutnya pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Camat Negerikaton, Enggo Pratama.
“Kita sudah terima laporan dari tim paslon Aries Sandi DP-Supriyanto terkait dugaan temuan dari masyarakat di dalam mobil Camat Negerikaton terdapat APK dan baju salah satu paslon Bupati Pesawaran,” kata Fatihunajah.
Dia menjelaskan bahwa atas temuan dan laporan dari tim paslon Aries Sandi DP -Supriyanto, telah dilakukan registrasi karena sudah memenuhi formil maupun materil dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan juga beberapa saksi dari masyarakat.
“Semalam terhadap oknum Camat sudah kita minta keterangan dan hari ini kita juga sudah meminta keterangan beberapa saksi dan besok kita juga akan melakukan pemeriksaan saksi yang telah disebutkan namanya,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa penanganan pidana pemilu, dalam waktu tiga hari, dan jika kurang makan akan ditambah dua hari sehingga menjadi lima hari.
“Hari ini, merupakan hari kedua setelah kita menerima laporan dan langsung kita tangani kemarin. Dan besok kita masih minta keterangan dari sejumlah saksi lagi, jika masih kurang makan ditambah dua hari lagi, ” ujarnya.
Sebelumnya, mobil Camat Negerikaton tertangkap basah diduga membawa alat peraga kampanye (APK) baju pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali.