InsidePolitik—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 514 dugaan pelanggaran pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024.
“Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan,” ujar anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.
Tio mengatakan seluruh aduan yang diterima DKPP tidak begitu saja diperiksa dalam sidang.
Menurut dia, pengaduan tersebut harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materil terlebih dahulu.
Dari 514 aduan yang diterima DKPP, kata dia, sebanyak 473 di antaranya telah diverifikasi administrasi.
Hasilnya, 278 aduan telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur.
Lalu, 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya.
“Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur,” jelas Tio.
Sementara, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.
Tio menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
“Sebanyak 103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 Teradu. Lalu 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentikan tetap, dan empat teradu dijatuhi pemberhentian sementara,” pungkas Tio.