INSIDE POLITIK — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mulai memasuki pembahasan penting. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mendorong agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.
Hal itu disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, dan komisi terkait agar substansi regulasi dapat mengakomodasi persoalan agraria secara lebih menyeluruh.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Pembahasan lintas sektor tersebut menjadi penting karena persoalan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan tanah. Di dalamnya juga terdapat persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat hingga pembagian kewenangan antarlembaga pemerintah.
Soroti Tanah Reforma Agraria Jangan Berujung Dijual
Dalam rapat tersebut, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendirian. Pemberian tanah kepada masyarakat harus dibarengi dengan penataan akses agar tanah tersebut benar-benar mampu meningkatkan taraf hidup penerimanya.
Ia mengingatkan jangan sampai masyarakat mendapatkan tanah dari negara, tetapi kemudian menjualnya kepada pengusaha dan kembali kehilangan sumber penghidupan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya dipandang sebagai proses redistribusi tanah, tetapi juga harus diikuti dengan kebijakan yang membuat masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
Konflik Agraria Diminta Diatur Lebih Detail
Selain persoalan aset dan akses, penyelesaian konflik agraria juga menjadi salah satu perhatian Wamen ATR/Waka BPN.
Ossy menginginkan mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dalam RUU. Pengaturan tersebut diharapkan mencakup berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya.
Dengan aturan yang lebih terperinci, penyelesaian konflik agraria diharapkan tidak berjalan parsial dan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Tak hanya itu, aspek kelembagaan juga dinilai perlu diperjelas apabila nantinya RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Menurut Ossy, hubungan serta pembagian kewenangan antarinstansi harus dibuat secara jelas. Hal yang sama berlaku terhadap pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran.
Jangan Sampai Kewenangan Tumpang Tindih
Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Karena itu, kejelasan kewenangan menjadi salah satu kunci agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru.
Keterkaitan antara kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi perhatian khusus dalam pembahasan tersebut, terutama karena terdapat persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Ossy menilai sinergi antarinstansi diperlukan untuk menyelaraskan kewenangan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah Anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai substansi RUU.
Berbagai masukan itu diharapkan dapat memperkaya pembahasan sekaligus memastikan RUU Pengaturan Reforma Agraria mampu diterapkan secara lintas sektor.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan masukan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik.
Menurutnya, persoalan agraria saat ini memiliki karakter struktural sehingga tidak cukup jika hanya diselesaikan melalui pendekatan administratif masing-masing sektor.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan. (Rilis BPN)















