Kamis, April 30, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, April 30, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Belajar dari Kasus PT LEB, Gugatan Praperadilan Arinal Terancam Kandas

Melda by Melda
April 30, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Belajar dari Kasus PT LEB, Gugatan Praperadilan Arinal Terancam Kandas

INSIDE POLITIK- Upaya praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai berpotensi tidak membuahkan hasil. Penilaian ini mengacu pada pengalaman praperadilan sebelumnya dalam perkara yang sama, yakni kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

BACA JUGA

Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT

Ratusan Warga Pringsewu Terima Bantuan Sosial ATENSI, Ini Rinciannya

“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” ujar Ana, Rabu malam (29 April 2026).

Menurutnya, langkah praperadilan menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.

Namun, jika menilik kasus sebelumnya, peluang tersebut dinilai tidak mudah. Pada Desember 2025, Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi juga sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Riki Martim dan Nurul Amaliah. Mereka menggugat Kejati Lampung atas penetapan tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp250 miliar.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli keuangan negara, Dr. Dian Puji Nugraha, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah apabila tidak disertai laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 15 Tahun 2004, serta Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat pasti, terukur, dan jelas.

“Jika kerugian negara hanya berupa indikasi tanpa angka pasti, maka unsur kerugian negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis tidak sah,” ujarnya.

Selain itu, ahli pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, juga mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam proses penetapan tersangka. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan penyidik melakukan pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka.

“Penyidik wajib memeriksa secara substansi, bukan hanya formalitas identitas. Tanpa itu, penetapan tersangka bisa dianggap cacat formil,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengetahui alat bukti, tanpa dikonfrontir dengan saksi, serta tanpa penjelasan mengenai perbuatan yang disangkakan.

Meski demikian, dalam putusan praperadilan saat itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang tetap menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Dirut PT LEB. Putusan tersebut menjadi preseden yang dinilai akan memengaruhi peluang praperadilan Arinal Djunaidi.

Dengan latar belakang tersebut, langkah hukum yang akan ditempuh Arinal melalui praperadilan dinilai menghadapi tantangan besar, meski tetap menjadi hak konstitusional untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: arinal djunaididue process of lawHukum Indonesiahukum pidanaKasus PT LEBKejati LampungKorupsi Lampungpengadilan tanjungkarangpraperadilantersangka korupsi
Previous Post

Ratusan Warga Pringsewu Terima Bantuan Sosial ATENSI, Ini Rinciannya

Next Post

Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT

Related Posts

Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT
Bandar Lampung

Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT

April 30, 2026
Ratusan Warga Pringsewu Terima Bantuan Sosial ATENSI, Ini Rinciannya
Daerah

Ratusan Warga Pringsewu Terima Bantuan Sosial ATENSI, Ini Rinciannya

April 29, 2026
Sederhana namun Bermakna, Milad ke-1 TTKKBI Digelar di Kalianda
Daerah

Sederhana namun Bermakna, Milad ke-1 TTKKBI Digelar di Kalianda

April 29, 2026
Dari Kemarahan ke Kritik, Membaca Satire “Hantam Goblok yang Kejam”
Bandar Lampung

Dari Kemarahan ke Kritik, Membaca Satire “Hantam Goblok yang Kejam”

April 29, 2026
Istri Arinal Minta Kasus PT LEB Dibuka Terang Benderang
Bandar Lampung

Istri Arinal Minta Kasus PT LEB Dibuka Terang Benderang

April 29, 2026
AJI Soroti Intimidasi terhadap Reporter Saat Liputan di Bandar Lampung
Bandar Lampung

AJI Soroti Intimidasi terhadap Reporter Saat Liputan di Bandar Lampung

April 29, 2026
Next Post
Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT

Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Beredar Isu Pungli Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Ini Kata Istana

Januari 22, 2025
Jokowi Nilai Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Demokratis

Hasto Ungkap Rekaman Diduga Mirip Suara Jokowi Soal Arahan Khusus ke Penegak Hukum

Agustus 18, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pjs Walikota Bandar Lampung Awasi Area CFD agar Tak Dijadikan Ajang Kampanye Pilkada

Oktober 6, 2024
Pansus Haji Duga Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Tahu Mengenai Penambahan Kuota Haji

Soal Pagar Laut, DPR Minta Menteri ATR/BPN Tak Lepas Tangan

Januari 20, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Penahanan Eks Gubernur Lampung Disambut Dukungan LSM PRO RAKYAT
  • Belajar dari Kasus PT LEB, Gugatan Praperadilan Arinal Terancam Kandas
  • Ratusan Warga Pringsewu Terima Bantuan Sosial ATENSI, Ini Rinciannya
  • Sederhana namun Bermakna, Milad ke-1 TTKKBI Digelar di Kalianda

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In