INSIDE POLITIK — Kabar baik bagi puluhan ribu masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Pringsewu. Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menyalurkan bantuan pangan beras tahap II periode Juli-September 2026.
Penyaluran secara simbolis dilakukan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas di Pekon Bumiarum, Kecamatan Pringsewu, Selasa (1/9/2026).
Bantuan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendukung upaya penanganan kerawanan pangan, pengentasan kemiskinan hingga pengendalian inflasi.
Saat menyerahkan bantuan secara simbolis, Riyanto Pamungkas mengatakan program bantuan pangan beras merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
“Ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ujar Riyanto.
Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan dasar yang memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan pangan tetap cukup, aman, bermutu serta dapat dijangkau masyarakat.
Riyanto berharap proses penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Semoga penyaluran bantuan pangan beras ini berjalan lancar, tertib, transparan dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat penerima, sekaligus menjadi berkah,” ucapnya.
Kegiatan penyaluran tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD, Bulog, pihak kecamatan serta aparatur pekon setempat.
555 Warga Bumiarum Jadi Penerima
Di Pekon Bumiarum sendiri, tercatat sebanyak 555 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang mendapatkan alokasi bantuan beras untuk periode Juli-September 2026.
Sementara itu, total penerima bantuan pangan di Kecamatan Pringsewu mencapai 8.634 PBP.
Untuk alokasi selama tiga bulan tersebut, masing-masing penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram.
Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Pringsewu mencapai 55.048 PBP.
Dengan jumlah penerima sebanyak itu, total beras yang dialokasikan untuk bantuan pangan periode Juli-September 2026 mencapai 1.651.440 kilogram.
Angka tersebut menunjukkan skala penyaluran bantuan pangan yang cukup besar dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat penerima di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga menekankan pentingnya proses penyaluran dilakukan secara tertib dan transparan agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya bantuan tersebut, pemerintah berharap beban pengeluaran rumah tangga penerima dapat berkurang, sekaligus membantu menjaga ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
















