INSIDE POLITIK – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat upaya perlindungan data pribadi di tengah perkembangan era digital. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan literasi digital serta pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan informasi.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung menggelar Webinar Diseminasi Perlindungan Data Pribadi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kapasitas aparatur dalam mengelola keamanan data.
Kegiatan webinar dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfotik Provinsi Lampung, Ernita, serta bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu (29/7/2026) tersebut diikuti oleh aparatur Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sejumlah peserta juga mengikuti kegiatan secara langsung dari Ruang Rapat Lantai 1 Diskominfotik Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Ernita menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan dan pelayanan publik. Berbagai layanan kini telah bertransformasi menggunakan sistem digital yang dinilai lebih cepat, mudah, dan efisien.
Namun, menurutnya, kemudahan tersebut juga diiringi dengan tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi masyarakat.
“Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat tanggung jawab yang semakin besar dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi,” ujar Ernita.
Ia menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak setiap individu yang wajib dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, seluruh proses pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, hingga pengelolaan data di setiap instansi pemerintah harus dilakukan secara aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ernita, kegiatan diseminasi tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola perlindungan data pribadi.
Pemprov Lampung juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola teknologi informasi, melainkan menjadi kewajiban seluruh jajaran pemerintah.
“Komitmen, kepatuhan terhadap regulasi, serta kedisiplinan dalam mengelola data akan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” kata Ernita.
Sementara itu, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, Danang Jaya, S.Si., M.Kom., menjelaskan bahwa perubahan pola kehidupan digital telah mengubah paradigma keamanan informasi.
Ia mengingatkan bahwa data kependudukan yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki risiko tinggi menjadi sasaran kejahatan siber apabila tidak mendapatkan pengamanan yang memadai dan diperbarui secara berkala.
“Banyak kasus pencurian data di dunia maya terjadi karena kurangnya pengamanan atau minimnya kesadaran. Penggunaan data statis seperti nama ibu kandung atau fotokopi KTP yang tersebar luas sangat rentan disalahgunakan,” ujar Danang.
Untuk mengurangi risiko tersebut, BSSN mendorong Diskominfotik Provinsi Lampung sebagai koordinator dan ketua tim pelaksana Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) daerah agar melakukan langkah preventif secara terukur.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah melakukan inventarisasi serta pendataan aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara menyeluruh pada seluruh OPD, terutama instansi pelayanan publik yang banyak mengelola data pribadi seperti rumah sakit daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Keamanan Siber Komputasi Pervasif dan Hardware Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Prof. Sarwono Sutikno, menegaskan bahwa keamanan siber merupakan bagian dari mandat kepemimpinan dalam transformasi digital pemerintahan.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital di Provinsi Lampung sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem yang dibangun pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) harus berjalan seiring dengan penerapan Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan digital.
“Dalam tata kelola digital, perlindungan privasi dan keamanan informasi adalah dua pilar yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Sarwono.
Ia mengibaratkan pembangunan SPBE seperti membangun sebuah rumah. Tidak hanya membutuhkan bangunan utama, tetapi juga memerlukan pintu, jendela, serta sistem pengamanan yang kuat agar dapat berfungsi secara aman dan sesuai aturan.
Melalui kegiatan webinar tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya tata kelola perlindungan data pribadi serta mampu memperkuat sistem keamanan informasi.
Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik digital yang lebih aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.***




















