Selasa, September 1, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, September 1, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Fakta Baru Pembacokan di Jati Agung, Tukang Ojek Dibacok Saat Antar Penumpang Tagih Utang

Melda by Melda
Juli 14, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Fakta Baru Pembacokan di Jati Agung, Tukang Ojek Dibacok Saat Antar Penumpang Tagih Utang

INSIDE POLITIK- Polres Lampung Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban ternyata hanya seorang pengemudi ojek yang mengantar seorang perempuan untuk menagih utang koperasi kepada mantan kekasihnya. Namun, kedatangan tersebut justru berujung pembacokan akibat cemburu buta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perempuan tersebut datang ke rumah pelaku berinisial A.A. (21) untuk meminta pelaku melunasi utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Sementara itu, korban hanya bertugas mengantar dan menunggu di luar pekarangan rumah.

BACA JUGA

Chat Grup Wali Murid Muncul, Klarifikasi SMPN 2 Kalianda soal Buku Rp70 Ribu Dipertanyakan

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan, 55.048 Warga Pringsewu Dapat Alokasi 30 Kg

“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” kata AKP Stefanus saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan rumah pelaku yang berada di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dilanda emosi dan rasa cemburu, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok. Setelah itu, pelaku menghampiri korban yang masih menunggu di depan rumah dan langsung membacok korban beberapa kali tanpa banyak bicara.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan. Korban juga mengalami luka berat pada tangan hingga harus menjalani operasi. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan, penyidik tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.

Muhammad Yani menambahkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama tiga hari. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir.

Tersangka diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat hendak melarikan diri.

Selain mengamankan sebilah golok sebagai barang bukti utama, polisi juga menyita satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.

“Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegas IPDA Muhammad Yani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Stefanus BoyohCemburu ButaJati AgungKriminal LampungLampung SelatanPembacokanPenganiayaanPolres Lampung SelatanTukang Ojek
Previous Post

Verda Intan Sakira Harumkan Nama Pringsewu, Sabet Perak di International PBTI Series 2026

Next Post

Harkopnas ke-79 di GBK Jadi Inspirasi, Gerakan Koperasi Lampung Siap Bertransformasi Digital

Related Posts

Chat Grup Wali Murid Muncul, Klarifikasi SMPN 2 Kalianda soal Buku Rp70 Ribu Dipertanyakan
Daerah

Chat Grup Wali Murid Muncul, Klarifikasi SMPN 2 Kalianda soal Buku Rp70 Ribu Dipertanyakan

September 1, 2026
Bantuan Beras Tahap II Disalurkan, 55.048 Warga Pringsewu Dapat Alokasi 30 Kg
Daerah

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan, 55.048 Warga Pringsewu Dapat Alokasi 30 Kg

September 1, 2026
Karhutla Mengintai Gunung Rajabasa, 128 Kebakaran Terjadi di Lamsel!
Lampung

Karhutla Mengintai Gunung Rajabasa, 128 Kebakaran Terjadi di Lamsel!

September 1, 2026
SMK Taruna Bumi Metro Bukan Sekadar Sekolah, 70 Persen Pembelajaran Fokus Praktik Siapkan Siswa ke Dunia Kerja
Daerah

SMK Taruna Bumi Metro Bukan Sekadar Sekolah, 70 Persen Pembelajaran Fokus Praktik Siapkan Siswa ke Dunia Kerja

September 1, 2026
Suherman Tampung Keluhan Warga Banyumas-Pagelaran Utara, Jalan Rusak hingga BPJS Jadi Sorotan
Daerah

Suherman Tampung Keluhan Warga Banyumas-Pagelaran Utara, Jalan Rusak hingga BPJS Jadi Sorotan

September 1, 2026
Gubernur dan Pangdam Cek Way Kambas Pascakarhutla, Kondisi Gajah Sumatra Bikin Lega
Daerah

Gubernur dan Pangdam Cek Way Kambas Pascakarhutla, Kondisi Gajah Sumatra Bikin Lega

September 1, 2026
Next Post
Harkopnas ke-79 di GBK Jadi Inspirasi, Gerakan Koperasi Lampung Siap Bertransformasi Digital

Harkopnas ke-79 di GBK Jadi Inspirasi, Gerakan Koperasi Lampung Siap Bertransformasi Digital

Pemprov Lampung Matangkan Raperda RTRW Pesisir Barat, Fokus Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemprov Lampung Matangkan Raperda RTRW Pesisir Barat, Fokus Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Marindo Kurniawan Buka PKN Tingkat II 2026, ASN Lampung Didorong Jadi Agen Transformasi

Marindo Kurniawan Buka PKN Tingkat II 2026, ASN Lampung Didorong Jadi Agen Transformasi

Mengapa Riau Dikuasai Kartel

Mengapa Riau Dikuasai Kartel

Bakauheni Harbour City Dipacu Jadi Destinasi Unggulan, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan ASDP

Bakauheni Harbour City Dipacu Jadi Destinasi Unggulan, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan ASDP

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Provinsi Lampung

Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Provinsi Lampung

Agustus 21, 2025
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Lampura Terpilih Resmi Dilantik

Ini Empat Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung

Oktober 16, 2024
Orang Kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah Turut Dijadikan Tersangka KPK, Ini Perannya

KPK Sebut Hasto Sempat Perintahkan Harun Masuko Rendam HP untuk Hilangkan Bukti

Desember 25, 2024
BEM Polinela Desak Presiden Evaluasi Menteri ATR/BPN Terkait Konflik Agraria PT Sugar Group Companies

BEM Polinela Desak Presiden Evaluasi Menteri ATR/BPN Terkait Konflik Agraria PT Sugar Group Companies

Agustus 18, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Chat Grup Wali Murid Muncul, Klarifikasi SMPN 2 Kalianda soal Buku Rp70 Ribu Dipertanyakan
  • Bantuan Beras Tahap II Disalurkan, 55.048 Warga Pringsewu Dapat Alokasi 30 Kg
  • Karhutla Mengintai Gunung Rajabasa, 128 Kebakaran Terjadi di Lamsel!
  • Kemarau Makin Panas, Mabes TNI Ingatkan Pringsewu Waspada Karhutla

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In