Minggu, September 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, September 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kasus Korupsi PI 10 Persen PT LEB, Majelis Hakim Tolak Sebagian Besar Tuntutan JPU

Melda by Melda
Juni 18, 2026
in Bandar Lampung, Daerah

INSIDE POLITIK- Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi mengadili eks Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 7 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti 2,616 miliar rupiah.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum Sita (sekitar 1,5 miliar rupiah),” Urai Firman selaku Gakim Ketua pada sidang tuntutan Kamis, 18 Juni 2026 itu.

BACA JUGA

Himperra Lampung Soroti Tata Ruang hingga Pembiayaan Rumah Subsidi untuk MBR

TN Way Kambas Perkuat Pembatas Kawasan, 150–170 Gajah Jadi Fokus Perlindungan

Tuntutan tersebut, berdasar uraian majelis hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang secara sadar melalukan pendatanganan pengalihan PI10% pada tahun 2022 tanpa payung hukum Peraturan Daerah.

Tuntutan 7 tahun penjara itu juta, telah mempertimbangkan M. Hermawan Eriadi yang berusaha mendapatkan dana bagi hasil migas tersebut yang selanjutnya terbagi untuk induk usaha LT LJU sebesar 200 sekian miliar, Perumdam Way Guruh sekitar 18 miliar.

Dari transfer ke induk usaha PT LEB itu, kemudian KAS Daerah Lampung Timur terbantu untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, 140 miliar menjadi KAS Daerah Pemprov Lampung yang digunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah.

Majelis hakim pun menguraikan, tak mendapatkan bukti tuntutan kerugian negara 271 miliar rupiah oleh JPU.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitunfan ulang, kerugian negara total ialah 6 miliar (sekian rupiah yang dinikmati sebagai tantim sejak tahun 2018-2022 oleh tiga terdakwa),” begitu uraian majelis hakim dalam tempo lebih dari 1 jam 30 menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.***

Tags: PTLEB
Previous Post

Hadiri HUT ke-76 IGTKI-PGRI, Purnama Wulan Mirza Apresiasi Dedikasi Guru TK se-Lampung

Next Post

Pemkab Pringsewu Gencarkan Tanam Cabai Serentak, KWT Jadi Garda Terdepan

Related Posts

Himperra Lampung Soroti Tata Ruang hingga Pembiayaan Rumah Subsidi untuk MBR
Bandar Lampung

Himperra Lampung Soroti Tata Ruang hingga Pembiayaan Rumah Subsidi untuk MBR

September 20, 2026
TN Way Kambas Perkuat Pembatas Kawasan, 150–170 Gajah Jadi Fokus Perlindungan
Daerah

TN Way Kambas Perkuat Pembatas Kawasan, 150–170 Gajah Jadi Fokus Perlindungan

September 20, 2026
Dua tahun laporan dugaan pelecehan belum jelas, ibu korban bersurat ke Bupati Lampung Selatan
Daerah

Dua tahun laporan dugaan pelecehan belum jelas, ibu korban bersurat ke Bupati Lampung Selatan

September 20, 2026
RPA Peduli Kembali Kirim Tim Kemanusiaan Lampung ke NTT
Daerah

RPA Peduli Kembali Kirim Tim Kemanusiaan Lampung ke NTT

September 20, 2026
Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Pertanyakan Tagihan Rp1,16 Miliar
Bandar Lampung

Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Pertanyakan Tagihan Rp1,16 Miliar

September 20, 2026
Iuran Rp5.000 per Bulan, Warga Way Tuba Dapat Bantuan Rp1 Juta Saat Berduka
Daerah

Iuran Rp5.000 per Bulan, Warga Way Tuba Dapat Bantuan Rp1 Juta Saat Berduka

September 20, 2026
Next Post
Pemkab Pringsewu Gencarkan Tanam Cabai Serentak, KWT Jadi Garda Terdepan

Pemkab Pringsewu Gencarkan Tanam Cabai Serentak, KWT Jadi Garda Terdepan

Hakim Bantah Argumen Kerugian Negara Rp268 Miliar, Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun dan Direksi PT LEB 7 Tahun Penjara

Hakim Bantah Argumen Kerugian Negara Rp268 Miliar, Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun dan Direksi PT LEB 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar

Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar

Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas

Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas

SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas

SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

36 Siswa di Pulau Tegal Belum Terima MBG, Gerindra Soroti Distribusi Program

36 Siswa di Pulau Tegal Belum Terima MBG, Gerindra Soroti Distribusi Program

Mei 20, 2026
Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat

Terapkan Sistem Merit, Pemkab Tanggamus Rotasi dan Promosi 9 Pejabat

April 20, 2026
Hendri Adriansyah: Penyalahgunaan Dana BOS yang Terbukti Dapat Dijerat UU Tipikor

Hendri Adriansyah: Penyalahgunaan Dana BOS yang Terbukti Dapat Dijerat UU Tipikor

Juli 5, 2026
DPR RI Kecam BPIP Terkait Larangan Anggota Paskibraka Berjilbab

Soal Larangan Berjilbab, BPIP Sebut Calon Anggota Paskibraka Sudah Tandatangani Surat Persetujuan

Agustus 15, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Himperra Lampung Soroti Tata Ruang hingga Pembiayaan Rumah Subsidi untuk MBR
  • TN Way Kambas Perkuat Pembatas Kawasan, 150–170 Gajah Jadi Fokus Perlindungan
  • Dua tahun laporan dugaan pelecehan belum jelas, ibu korban bersurat ke Bupati Lampung Selatan
  • RPA Peduli Kembali Kirim Tim Kemanusiaan Lampung ke NTT
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In