Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Agustus 6, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kasus Korupsi PI 10 Persen PT LEB, Majelis Hakim Tolak Sebagian Besar Tuntutan JPU

Melda by Melda
Juni 18, 2026
in Bandar Lampung, Daerah

INSIDE POLITIK- Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi mengadili eks Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 7 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti 2,616 miliar rupiah.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum Sita (sekitar 1,5 miliar rupiah),” Urai Firman selaku Gakim Ketua pada sidang tuntutan Kamis, 18 Juni 2026 itu.

BACA JUGA

Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional

“Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata

Tuntutan tersebut, berdasar uraian majelis hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang secara sadar melalukan pendatanganan pengalihan PI10% pada tahun 2022 tanpa payung hukum Peraturan Daerah.

Tuntutan 7 tahun penjara itu juta, telah mempertimbangkan M. Hermawan Eriadi yang berusaha mendapatkan dana bagi hasil migas tersebut yang selanjutnya terbagi untuk induk usaha LT LJU sebesar 200 sekian miliar, Perumdam Way Guruh sekitar 18 miliar.

Dari transfer ke induk usaha PT LEB itu, kemudian KAS Daerah Lampung Timur terbantu untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, 140 miliar menjadi KAS Daerah Pemprov Lampung yang digunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah.

Majelis hakim pun menguraikan, tak mendapatkan bukti tuntutan kerugian negara 271 miliar rupiah oleh JPU.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitunfan ulang, kerugian negara total ialah 6 miliar (sekian rupiah yang dinikmati sebagai tantim sejak tahun 2018-2022 oleh tiga terdakwa),” begitu uraian majelis hakim dalam tempo lebih dari 1 jam 30 menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.***

Tags: PTLEB
Previous Post

Hadiri HUT ke-76 IGTKI-PGRI, Purnama Wulan Mirza Apresiasi Dedikasi Guru TK se-Lampung

Next Post

Pemkab Pringsewu Gencarkan Tanam Cabai Serentak, KWT Jadi Garda Terdepan

Related Posts

Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional
Daerah

Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional

Agustus 6, 2026
“Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata
Bandar Lampung

“Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata

Agustus 6, 2026
Usai Lantik Pejabat Baru, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima
Daerah

Usai Lantik Pejabat Baru, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima

Agustus 6, 2026
ELSAM Lampung Ingatkan Risiko Proyek Trans Sumatera Railway, Transparansi Jadi Harga Mati
Daerah

ELSAM Lampung Ingatkan Risiko Proyek Trans Sumatera Railway, Transparansi Jadi Harga Mati

Agustus 6, 2026
Diburu hingga Jawa Tengah, Kini Dibebaskan! Tersangka Penipuan Kopi Rp1,3 Miliar Masih Punya Kasus Baru
Daerah

Diburu hingga Jawa Tengah, Kini Dibebaskan! Tersangka Penipuan Kopi Rp1,3 Miliar Masih Punya Kasus Baru

Agustus 6, 2026
Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Residivis Dibekuk, Delapan Aksi di Candipuro Terbongkar
Daerah

Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Residivis Dibekuk, Delapan Aksi di Candipuro Terbongkar

Agustus 6, 2026
Next Post
Pemkab Pringsewu Gencarkan Tanam Cabai Serentak, KWT Jadi Garda Terdepan

Pemkab Pringsewu Gencarkan Tanam Cabai Serentak, KWT Jadi Garda Terdepan

Hakim Bantah Argumen Kerugian Negara Rp268 Miliar, Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun dan Direksi PT LEB 7 Tahun Penjara

Hakim Bantah Argumen Kerugian Negara Rp268 Miliar, Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun dan Direksi PT LEB 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar

Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar

Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas

Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas

SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas

SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

GP Ansor Gelar Apel Kesetiaan Bertepatan dengan Muktamar PKB di Bali

Agustus 22, 2024

Pemprov Lampung Percepat Penanganan Jalan Pesawaran dan Siapkan Perbaikan Permanen

Februari 28, 2026
Bupati Riyanto Apresiasi ORARI, SES Gaungkan Pringsewu hingga Mancanegara

Bupati Riyanto Apresiasi ORARI, SES Gaungkan Pringsewu hingga Mancanegara

April 7, 2026
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Nyaman di Bawah Beringin, Hasto:Wajah PDIP adalah Perjuangan

Agustus 23, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional
  • “Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata
  • Usai Lantik Pejabat Baru, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima
  • ELSAM Lampung Ingatkan Risiko Proyek Trans Sumatera Railway, Transparansi Jadi Harga Mati

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In