Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Agustus 6, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Setelah Polda dan Kejati, Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri

Melda by Melda
Juni 17, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Setelah Polda dan Kejati, Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri

INSIDE POLITIK- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Abdullah Sani segera melaporkan indikasi kejahatan korporasi Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri.

Belum diketahui pasti alasannya mengambil jalan pintas, sebab sejak November 2025 hingga awal-awal 2026– Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung termasuk Provinsi Lampung.

BACA JUGA

Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional

“Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata

Saudari kembar Eva Dwiana yang kala itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun tak luput dari pemeriksaan karena berstatus pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Ketua yayasannya, Dr. Khaidarmansyah pun menjadi objek pemeriksaan.

Bahkan Unit 3 Subdit 4 Tipidter telah menjadikan pihak Kemendikbud saksi yang diduga untuk mengetahui dan memahami polemik serta sanksi bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam menyekolahkan murid SMA Siger di SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung tanpa izin operasional sehingga melanggar UU. No. 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 36.

Atas penyelenggaraan ilegal tersebut, ratusan peserta didik dari kalangan pra sejahtera terindikasi menjadi korban kebijakan salah dan perbuatan jahat lainnya dalam satuan penyelenggara pendidikan berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Kakanwil Kemenham Lampung Basnamara dalam surat resminya pun tegas menyatakan terjadi permasalahan HAM terhadap hak anak di SMA Siger.

Entah karena penanganan dan proses naik ke tahap penyidikannya yang terkesan lamban sehingga sejauh ini Ditreskrimsus belum mampu mengumumkan otak pelaku dan siapa yang turut serta dalam kasus Yayasan Siger Prakarsa Bunda maka Penggiat Kebijakan Publik yang kerap mengadvokasi problematik kemasyarakatan ini memilih mengalihkan laporannya ke Mabes Polri daripada menunggu lama hasil jajaran kepolisian daerah yang telah menerima hibah tanah sekitar satu hektar di Kecamatan Kemiling untuk pendaratan helikopter.

Yang jelas, SMA Siger telah terbukti menyelenggarakan sekolah tanpa izin resmi pemerintah sehingga Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memindahkan peserta didiknya ke sekolah legal demi mendapatkan NISN dan terdaftar dapodik.

Pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sekarang ini– bisa terancam 10 tahun penjara meski inisiatornya Wali Kota Eva Dwiana dan pendiri serta pembinanya Saudari Kembarnya.

Selain itu, Ketua Yayasannya Eks Plt Sekda dan Kepala Bappeda Pemkot Bandar Lampung pun tak luput dari ancaman hukum lantaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah menggunakan Barang Milik Daerah yang diduga tanpa BAST dan satu-satunya SMA Swasta menerima aliran dana hibah ratusan juta rupiah yang bertentangan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.

Keterlibatan Eva Dwiana sebagai Wali Kota dan Eka Afriana selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung (kala itu) pun telah mendapat penolakan tegas dari Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya.

Kasua Eva Dwiana dan Eka Afriana ini mirip-mirip dengan proses hukum Arinal Djunaidi dengan adik iparnya yakni Eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Sekarang, Arinal sudah duduk di kursi pesakitan peradilan PN Tanjungkarang sebagai terdakwa lantaran menjadikan Budi Kurniawan yang merupakan adik iparnya sebagai salah satu direksi BUMD.

Sama seperti Eva Dwiana yang dalam akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengizinkan Eka Afriana menjadi pengurus yang ditentang Ketua Tim Reformasi Polri.

Apakah Eva Dwiana akan segera menyusul ke sel tahanan dan duduk di kursi peradilan sebagaimana Arinal Djunaidi yang menjadi terdakwa atas tuduhan jaksa sebab telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin,” huruf d

“Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meneriama uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tidankan yang akan dilakukan,” huruf e.

Sekadar informasi, sebelum melaporkan ke Mabes Polri– Abdullah Sani pun telah melaporkan dugaan tipikor Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kajati Lampung sekitar 1 Juni 2026.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AbdullahSaniBandarLampungEkaAfrianaEvaDwianaKejatiLampunglampungMabesPolriPoldaLampungSMASigerYayasanSigerPrakarsaBunda
Previous Post

Bangun SDM dari Pelosok, Thomas Amirico Dorong Generasi Muda Ikut Lampung Mengajar

Next Post

Hadiri Grebeg Suro di Way Panji, Bupati Egi Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Related Posts

Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional
Daerah

Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional

Agustus 6, 2026
“Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata
Bandar Lampung

“Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata

Agustus 6, 2026
Usai Lantik Pejabat Baru, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima
Daerah

Usai Lantik Pejabat Baru, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima

Agustus 6, 2026
ELSAM Lampung Ingatkan Risiko Proyek Trans Sumatera Railway, Transparansi Jadi Harga Mati
Daerah

ELSAM Lampung Ingatkan Risiko Proyek Trans Sumatera Railway, Transparansi Jadi Harga Mati

Agustus 6, 2026
Diburu hingga Jawa Tengah, Kini Dibebaskan! Tersangka Penipuan Kopi Rp1,3 Miliar Masih Punya Kasus Baru
Daerah

Diburu hingga Jawa Tengah, Kini Dibebaskan! Tersangka Penipuan Kopi Rp1,3 Miliar Masih Punya Kasus Baru

Agustus 6, 2026
Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Residivis Dibekuk, Delapan Aksi di Candipuro Terbongkar
Daerah

Tak Berkutik! Komplotan Curanmor Residivis Dibekuk, Delapan Aksi di Candipuro Terbongkar

Agustus 6, 2026
Next Post
Hadiri Grebeg Suro di Way Panji, Bupati Egi Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Hadiri Grebeg Suro di Way Panji, Bupati Egi Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Terima Kasih Bunda Eva? Surat Terbuka Ini Justru Berisi Kritik Pedas untuk Pemkot Bandar Lampung

Terima Kasih Bunda Eva? Surat Terbuka Ini Justru Berisi Kritik Pedas untuk Pemkot Bandar Lampung

APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Pringsewu Catat Pendapatan Rp1,24 Triliun dan WTP ke-11

APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Pringsewu Catat Pendapatan Rp1,24 Triliun dan WTP ke-11

Mocaf Pringsewu Dilirik Kemendagri, Berpeluang Masuk Proyek Strategis Nasional

Mocaf Pringsewu Dilirik Kemendagri, Berpeluang Masuk Proyek Strategis Nasional

Komunitas Sound System Miniatur Siap Ramaikan Jati Agung, Hadiah Rp6 Juta Menanti

Komunitas Sound System Miniatur Siap Ramaikan Jati Agung, Hadiah Rp6 Juta Menanti

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Sebut Indonesia Punya Potensi Energi Hijau hingga 3.600 Giga Watt

September 5, 2024
Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Ngabalin Sebut Kader Golkar di Daerah Dukung Jokowi Ketua Dewan Pembina Golkar

Agustus 21, 2024
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Jumlah Komisi di DPR RI Berpeluang Bertambah karena Pos Menteri

September 21, 2024
Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan SCCR Indonesia untuk Perkuat Sektor Kesehatan

Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan SCCR Indonesia untuk Perkuat Sektor Kesehatan

Mei 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional
  • “Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata
  • Usai Lantik Pejabat Baru, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima
  • ELSAM Lampung Ingatkan Risiko Proyek Trans Sumatera Railway, Transparansi Jadi Harga Mati

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In