Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Pendidikan Soroti Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Jatiagung yang Capai 35 Persen untuk Honor

Melda by Melda
Juni 16, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Pengamat Pendidikan Soroti Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Jatiagung yang Capai 35 Persen untuk Honor

INSIDE POLITIK- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Marsudi ini ditengarai melakukan pelanggaran administratif terkait penyaluran honor tenaga pendidik non-ASN pada pencairan Dana BOS tahap awal Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Jatiagung menerima total pagu Dana BOS Reguler tahap awal tahun 2025 sebesar Rp400.400.000. Dari jumlah tersebut, pihak sekolah tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp141.380.000 untuk pembayaran honor tenaga honorer.

BACA JUGA

Dituding Terlibat Pungli BOS, Eliyatullaila Buka Suara Lewat Kuasa Hukum

Koperasi Handayani di bawah Kendali Disdikbud Rusak HUT 344 Bandar Lampung

Jika dihitung berdasarkan total dana yang diterima pada tahap pertama, alokasi tersebut mencapai sekitar 35,31 persen dari total anggaran. Angka ini menjadi perhatian karena berada di atas batas maksimal yang diatur dalam ketentuan penggunaan Dana BOS untuk sekolah negeri.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Acuan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mengatur bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.

Ketentuan tersebut dibuat agar pemanfaatan Dana BOS tetap berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kebutuhan operasional sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Pengamat Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi

Pengamat kebijakan publik dan pemerhati pendidikan Lampung, Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M., menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Menurutnya, penggunaan anggaran honor yang mencapai lebih dari 35 persen menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami sangat menyayangkan porsi anggaran yang begitu besar untuk honor tenaga non-ASN. Jika benar mencapai lebih dari 35 persen, maka hal ini perlu ditelusuri dan dikaji lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD, maupun aparat pengawas lainnya melakukan pemeriksaan dan audit terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.

Potensi Konsekuensi Administratif

Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis dapat menimbulkan konsekuensi administratif, mulai dari evaluasi penggunaan dana, audit investigatif, hingga kewajiban melakukan penyesuaian atau pengembalian apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur lain yang melanggar ketentuan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran honor tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dilaporkan belum mendapatkan respons. Sementara upaya konfirmasi langsung ke sekolah juga belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun hasil verifikasi dari instansi terkait guna memastikan pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Source: MELDA
Tags: BOSP2025DanaBOSDanaHonorLampungSelatanPendidikanLampungPermendikdasmen2025SMPN1JatiAgung
Previous Post

DBH Baru Cair 12 Persen, DPRD Pringsewu Khawatir APBD 2026 Terancam Defisit

Next Post

Jelang PPDB, Kepala Sekolah SMPN di Lampung Selatan Keluhkan Iuran Liburan ke Bandung

Related Posts

Dituding Terlibat Pungli BOS, Eliyatullaila Buka Suara Lewat Kuasa Hukum
Daerah

Dituding Terlibat Pungli BOS, Eliyatullaila Buka Suara Lewat Kuasa Hukum

Juni 18, 2026
Koperasi Handayani di bawah Kendali Disdikbud Rusak HUT 344 Bandar Lampung
Bandar Lampung

Koperasi Handayani di bawah Kendali Disdikbud Rusak HUT 344 Bandar Lampung

Juni 18, 2026
Komunitas Sound System Miniatur Siap Ramaikan Jati Agung, Hadiah Rp6 Juta Menanti
Daerah

Komunitas Sound System Miniatur Siap Ramaikan Jati Agung, Hadiah Rp6 Juta Menanti

Juni 17, 2026
Mocaf Pringsewu Dilirik Kemendagri, Berpeluang Masuk Proyek Strategis Nasional
Daerah

Mocaf Pringsewu Dilirik Kemendagri, Berpeluang Masuk Proyek Strategis Nasional

Juni 17, 2026
APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Pringsewu Catat Pendapatan Rp1,24 Triliun dan WTP ke-11
Daerah

APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Pringsewu Catat Pendapatan Rp1,24 Triliun dan WTP ke-11

Juni 17, 2026
Terima Kasih Bunda Eva? Surat Terbuka Ini Justru Berisi Kritik Pedas untuk Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

Terima Kasih Bunda Eva? Surat Terbuka Ini Justru Berisi Kritik Pedas untuk Pemkot Bandar Lampung

Juni 17, 2026
Next Post
Jelang PPDB, Kepala Sekolah SMPN di Lampung Selatan Keluhkan Iuran Liburan ke Bandung

Jelang PPDB, Kepala Sekolah SMPN di Lampung Selatan Keluhkan Iuran Liburan ke Bandung

Dukung Pelayanan Optimal, Seluruh ASN Kantor Pertanahan Pringsewu Jalani MCU

Dukung Pelayanan Optimal, Seluruh ASN Kantor Pertanahan Pringsewu Jalani MCU

Bangun SDM dari Pelosok, Thomas Amirico Dorong Generasi Muda Ikut Lampung Mengajar

Bangun SDM dari Pelosok, Thomas Amirico Dorong Generasi Muda Ikut Lampung Mengajar

Setelah Polda dan Kejati, Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri

Setelah Polda dan Kejati, Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri

Hadiri Grebeg Suro di Way Panji, Bupati Egi Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Hadiri Grebeg Suro di Way Panji, Bupati Egi Dorong Pelestarian Budaya Lokal

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Cagub Arinal Djunaidi Tak Ragukan Tingginya Dukungan Pemilih di Kota Metro

Oktober 1, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Daerah 3 T Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Lampung

Oktober 31, 2024
Semarak HUT RI ke-80 di Lampung Tengah, Wakil Bupati Apresiasi Kolaborasi Masyarakat dan PT GGF

Semarak HUT RI ke-80 di Lampung Tengah, Wakil Bupati Apresiasi Kolaborasi Masyarakat dan PT GGF

Agustus 18, 2025
DPRD Lamsel Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2025: Fokus Penyesuaian Anggaran dan Kebutuhan Rakyat

DPRD Lamsel Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2025: Fokus Penyesuaian Anggaran dan Kebutuhan Rakyat

Juni 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dituding Terlibat Pungli BOS, Eliyatullaila Buka Suara Lewat Kuasa Hukum
  • Koperasi Handayani di bawah Kendali Disdikbud Rusak HUT 344 Bandar Lampung
  • Komunitas Sound System Miniatur Siap Ramaikan Jati Agung, Hadiah Rp6 Juta Menanti
  • Mocaf Pringsewu Dilirik Kemendagri, Berpeluang Masuk Proyek Strategis Nasional

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In