Minggu, November 1, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, November 1, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengamat Pendidikan Soroti Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Jatiagung yang Capai 35 Persen untuk Honor

Melda by Melda
Juni 16, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Pengamat Pendidikan Soroti Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Jatiagung yang Capai 35 Persen untuk Honor

INSIDE POLITIK- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Marsudi ini ditengarai melakukan pelanggaran administratif terkait penyaluran honor tenaga pendidik non-ASN pada pencairan Dana BOS tahap awal Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Jatiagung menerima total pagu Dana BOS Reguler tahap awal tahun 2025 sebesar Rp400.400.000. Dari jumlah tersebut, pihak sekolah tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp141.380.000 untuk pembayaran honor tenaga honorer.

BACA JUGA

Insiden di Dapur Rumah, Pemuda 24 Tahun Diduga Bacok Ayahnya Sendiri

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Driver Maxim

Jika dihitung berdasarkan total dana yang diterima pada tahap pertama, alokasi tersebut mencapai sekitar 35,31 persen dari total anggaran. Angka ini menjadi perhatian karena berada di atas batas maksimal yang diatur dalam ketentuan penggunaan Dana BOS untuk sekolah negeri.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Acuan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mengatur bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.

Ketentuan tersebut dibuat agar pemanfaatan Dana BOS tetap berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kebutuhan operasional sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Pengamat Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi

Pengamat kebijakan publik dan pemerhati pendidikan Lampung, Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M., menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Menurutnya, penggunaan anggaran honor yang mencapai lebih dari 35 persen menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami sangat menyayangkan porsi anggaran yang begitu besar untuk honor tenaga non-ASN. Jika benar mencapai lebih dari 35 persen, maka hal ini perlu ditelusuri dan dikaji lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD, maupun aparat pengawas lainnya melakukan pemeriksaan dan audit terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.

Potensi Konsekuensi Administratif

Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis dapat menimbulkan konsekuensi administratif, mulai dari evaluasi penggunaan dana, audit investigatif, hingga kewajiban melakukan penyesuaian atau pengembalian apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur lain yang melanggar ketentuan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran honor tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dilaporkan belum mendapatkan respons. Sementara upaya konfirmasi langsung ke sekolah juga belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun hasil verifikasi dari instansi terkait guna memastikan pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Source: MELDA
Tags: BOSP2025DanaBOSDanaHonorLampungSelatanPendidikanLampungPermendikdasmen2025SMPN1JatiAgung
Previous Post

DBH Baru Cair 12 Persen, DPRD Pringsewu Khawatir APBD 2026 Terancam Defisit

Next Post

Jelang PPDB, Kepala Sekolah SMPN di Lampung Selatan Keluhkan Iuran Liburan ke Bandung

Related Posts

Insiden di Dapur Rumah, Pemuda 24 Tahun Diduga Bacok Ayahnya Sendiri
Daerah

Insiden di Dapur Rumah, Pemuda 24 Tahun Diduga Bacok Ayahnya Sendiri

November 1, 2026
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Driver Maxim
Daerah

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Driver Maxim

November 1, 2026
Mau Menyeberang Saat Nataru? ASDP Siapkan Stimulus, Tiket Mulai Dijual 7 November
Daerah

Mau Menyeberang Saat Nataru? ASDP Siapkan Stimulus, Tiket Mulai Dijual 7 November

November 1, 2026
Dari Kampus ke Senayan, Dr. Budiyono Diundang Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Jamdatun
Bandar Lampung

Dari Kampus ke Senayan, Dr. Budiyono Diundang Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Jamdatun

November 1, 2026
DPR RI Libatkan Akademisi dan KAMMI dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Bandar Lampung

DPR RI Libatkan Akademisi dan KAMMI dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

November 1, 2026
Membanggakan! SMPN 1 Katibung Raih Juara 1 Mendongeng dan Dua Juara 2
Daerah

Membanggakan! SMPN 1 Katibung Raih Juara 1 Mendongeng dan Dua Juara 2

November 1, 2026
Next Post
Jelang PPDB, Kepala Sekolah SMPN di Lampung Selatan Keluhkan Iuran Liburan ke Bandung

Jelang PPDB, Kepala Sekolah SMPN di Lampung Selatan Keluhkan Iuran Liburan ke Bandung

Dukung Pelayanan Optimal, Seluruh ASN Kantor Pertanahan Pringsewu Jalani MCU

Dukung Pelayanan Optimal, Seluruh ASN Kantor Pertanahan Pringsewu Jalani MCU

Bangun SDM dari Pelosok, Thomas Amirico Dorong Generasi Muda Ikut Lampung Mengajar

Bangun SDM dari Pelosok, Thomas Amirico Dorong Generasi Muda Ikut Lampung Mengajar

Setelah Polda dan Kejati, Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri

Setelah Polda dan Kejati, Abdullah Sani Laporkan Dugaan Pelanggaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri

Hadiri Grebeg Suro di Way Panji, Bupati Egi Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Hadiri Grebeg Suro di Way Panji, Bupati Egi Dorong Pelestarian Budaya Lokal

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Muhammad Nizal, Jemaah Haji Termuda Tanggamus: Gantikan Sang Ibu ke Tanah Suci di Usia 19 Tahun

Muhammad Nizal, Jemaah Haji Termuda Tanggamus: Gantikan Sang Ibu ke Tanah Suci di Usia 19 Tahun

Mei 31, 2025
Unggul dari Petahana, Ini Harapan Masyarakat Fakfak ke Samaun-Donatus

Unggul dari Petahana, Ini Harapan Masyarakat Fakfak ke Samaun-Donatus

Desember 3, 2024
Rahayu Pamungkas Resmi Jabat Ketua Dekranasda, Bunda PAUD, dan Bunda Literasi Pringsewu

Rahayu Pamungkas Resmi Jabat Ketua Dekranasda, Bunda PAUD, dan Bunda Literasi Pringsewu

Maret 22, 2025
Bakal Calon Rektor Unila Dr. Budiono Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Lampung Barat

Bakal Calon Rektor Unila Dr. Budiono Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Lampung Barat

Oktober 17, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Insiden di Dapur Rumah, Pemuda 24 Tahun Diduga Bacok Ayahnya Sendiri
  • Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Natar Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Driver Maxim
  • Mau Menyeberang Saat Nataru? ASDP Siapkan Stimulus, Tiket Mulai Dijual 7 November
  • Dari Kampus ke Senayan, Dr. Budiyono Diundang Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Jamdatun
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In