Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Keadilan Restoratif Kakek Mujiran Buntu, Laskar Lampung Kritik Sikap PTPN I Regional 7

Melda by Melda
Mei 21, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Keadilan Restoratif Kakek Mujiran Buntu, Laskar Lampung Kritik Sikap PTPN I Regional 7

INSIDE POLITIK — Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat seorang lansia bernama Mujiran (72) belum mencapai titik damai. Dalam sidang lanjutan di pada Kamis (21/5/2026), mekanisme perdamaian yang didorong majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak selaku pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum terhadap Mujiran, sehingga memunculkan kritik dari sejumlah pihak.

BACA JUGA

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan

Sekretaris Jenderal , , mempertanyakan keberpihakan sosial perusahaan perkebunan negara terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Investasi yang mengabaikan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan. Jangan jadikan tanah kami hanya sebagai objek eksploitasi tanpa kontribusi yang nyata,” tegas Panji.

Menurutnya, perusahaan perkebunan milik negara semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi juga wajib memberikan manfaat sosial dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar.

Panji menilai konflik hukum yang melibatkan warga kecil tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural seperti ketimpangan penguasaan lahan, akses ekonomi masyarakat, hingga minimnya distribusi manfaat usaha perkebunan.

Selain menyoroti kasus Mujiran, Panji juga mengangkat persoalan kewajiban kebun plasma atau kebun masyarakat sebesar 20 persen yang menurutnya wajib dipenuhi perusahaan perkebunan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.

Menurut Panji, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui berbagai regulasi pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN.

“Karena aturan perkebunan dan aturan HGU sama-sama mengatur kewajiban 20 persen kebun masyarakat, maka kewajiban itu secara yuridis tetap melekat kepada perusahaan sepanjang mereka masih menjalankan usaha perkebunan,” ujarnya.

Ia menegaskan negara dan perusahaan tidak boleh menutup mata terhadap hak masyarakat sekitar perkebunan serta meminta persoalan sosial-ekonomi warga tidak selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana, terutama terhadap masyarakat kecil dan lansia.

Menurut Panji, kasus Mujiran seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap relasi perusahaan perkebunan negara dengan masyarakat sekitar, termasuk terkait implementasi tanggung jawab sosial perusahaan dan pemenuhan hak plasma masyarakat.***

Source: Iwan bagas tama
Tags: LampungSelatanLaskarLampungMujiranPTPNRestorativeJustice
Previous Post

Gubernur RMD Sebut Rakernas KONI Jadi Titik Kebangkitan Olahraga Lampung

Next Post

Lampung Utara Digenjot Jadi Sentra Hilirisasi Tebu dan Bioetanol Nasional

Related Posts

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia
Daerah

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Juni 9, 2026
Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan

Juni 9, 2026
Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan
Daerah

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan

Juni 9, 2026
Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal

Juni 9, 2026
Marindo Kurniawan Buka Rakor GTRA 2026, Reforma Agraria Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan Buka Rakor GTRA 2026, Reforma Agraria Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan

Juni 9, 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Kukuhkan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Perkuat Peran Pendamping Pendidikan
Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Mirza Kukuhkan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Perkuat Peran Pendamping Pendidikan

Juni 9, 2026
Next Post
Lampung Utara Digenjot Jadi Sentra Hilirisasi Tebu dan Bioetanol Nasional

Lampung Utara Digenjot Jadi Sentra Hilirisasi Tebu dan Bioetanol Nasional

Dari MBG sampai Gejolak Global, Pemerintahan Prabowo Masuk Fase Berat

Dari MBG sampai Gejolak Global, Pemerintahan Prabowo Masuk Fase Berat

Santunan Kematian Cair Usai Viral, PT Taspen Diminta Transparan Soal Regulasi

Santunan Kematian Cair Usai Viral, PT Taspen Diminta Transparan Soal Regulasi

Dari Gudang Pakan ke Ruang Belajar, Kisah Inspiratif Babinsa di Lampung Timur

Dari Gudang Pakan ke Ruang Belajar, Kisah Inspiratif Babinsa di Lampung Timur

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Direktur Venos Bandar Lampung Dipolisikan

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Eks Direktur Venos Bandar Lampung Dipolisikan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Lampung Tengah Siapkan Safari Ramadhan 1446 H, Hadirkan Pasar Murah dan Santunan

Pemkab Lampung Tengah Siapkan Safari Ramadhan 1446 H, Hadirkan Pasar Murah dan Santunan

Maret 4, 2025
Pemkot Bandar Lampung Raih WTP, Polemik PTK Khusus dan Dana Hibah Kembali Dipertanyakan

Pemkot Bandar Lampung Raih WTP, Polemik PTK Khusus dan Dana Hibah Kembali Dipertanyakan

Mei 30, 2026
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Pesibar Imbau Warga Cek DPT Secara Berkala

Oktober 14, 2024
Way Urang Menuju Mandiri dan Berdaya: Lurah Iman Wahyudi Ajak Masyarakat Tangkap Peluang Kesejahteraan

Way Urang Menuju Mandiri dan Berdaya: Lurah Iman Wahyudi Ajak Masyarakat Tangkap Peluang Kesejahteraan

Agustus 1, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia
  • Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan
  • Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan
  • Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In