INSIDE POLITIK — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Lampung melalui keikutsertaan dalam Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan desa berjalan lebih efektif dan terarah.
Diseminasi tersebut membahas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang memuat hasil pemantauan Ranperda dan Perda terkait tata kelola desa di seluruh Indonesia.
Ruang Strategis Penyelarasan Kebijakan Desa
Wakil Gubernur Lampung, Jihan, menegaskan bahwa forum ini membuka ruang strategis untuk memperkuat sinergi pusat-daerah melalui kebijakan yang lebih harmonis dan implementatif.
“Desa menjadi garda terdepan pembangunan. Karena itu, regulasi pemerintahan desa harus disusun secara tepat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Jihan, tata kelola pemerintahan desa yang kuat membutuhkan payung hukum yang adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Desa sebagai Fokus Utama Pembangunan Lampung
Pemprov Lampung menempatkan desa sebagai pusat penggerak pembangunan melalui program unggulan Desaku Maju. Program ini berorientasi pada:
-
Penguatan ekonomi desa
-
Peningkatan infrastruktur dasar
-
Penurunan angka kemiskinan
-
Hilirisasi produk unggulan desa
Melalui dukungan regulasi yang tepat, Pemprov berharap implementasi Ranperda dan Perda desa dapat berjalan lebih efektif di lapangan dan menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Desa sebagai Pusat Ketahanan Nasional
Sementara itu, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan bahwa desa memegang peran kunci dalam peta pembangunan nasional 2025–2029.
Menurutnya, mulai dari ketahanan pangan, program makan bergizi gratis, koperasi desa merah putih, hingga penguatan ekonomi lokal, semuanya berakar pada desa.
Ia juga mengingatkan kembali asta cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan desa sebagai salah satu prioritas utama dalam pemerataan ekonomi dan penurunan kemiskinan.
Desa sebagai Fondasi Terkuat Bangsa
Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan kembali pentingnya desa sebagai fondasi tertua dan terkuat dalam kehidupan berbangsa.
“Jika desa-desa kita berdaya, maka Indonesia akan tetap berjaya. Namun, kemandirian desa membutuhkan payung hukum yang kokoh dan berpihak pada rakyat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa badan permusyawaratan desa harus diperkuat sebagai pengawas sejati guna memastikan transparansi penggunaan dana desa.
“Kita harus memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk memakmurkan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” tegasnya.
Mendorong Sinkronisasi dan Efektivitas Kebijakan
DPD RI melalui Keputusan 33/DPDRI/III/2024–2025 mendorong pemerintah pusat melakukan sinkronisasi lintas kementerian agar kebijakan desa berjalan konsisten. Di saat yang sama, pemerintah daerah didorong segera melahirkan peraturan daerah yang komprehensif dan implementatif.
Pemprov Lampung berharap partisipasi dalam diseminasi ini memperkuat penyusunan regulasi desa yang lebih tajam dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.***




















