Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Niat Jual Motor Online, Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Medsos

Melda by Melda
Januari 21, 2026
in Daerah, Pringsewu
Niat Jual Motor Online, Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Medsos

INSIDE POLITIK-  Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil membongkar kasus penipuan jual beli sepeda motor yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap setelah membawa kabur motor milik korban dengan modus berpura-pura hendak mengecek kendaraan ke bengkel.

Kasus penipuan jual beli motor via medsos ini menambah daftar kejahatan berbasis transaksi daring yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Pringsewu.

BACA JUGA

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

Pelaku Ditangkap di Rumah Kos

Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang mengaku sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku usai transaksi melalui media sosial.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo.

Modus Berawal dari Iklan di Facebook

Menurut AKP Ramon, korban sebelumnya mengunggah iklan penjualan sepeda motor jenis TVS dengan nomor polisi BE 8747 FM melalui Facebook. Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyatakan minat untuk membeli motor tersebut.

“Kemudian pelaku menghubungi korban dan disepakati harga sebesar Rp 3,5 juta. Saat bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengecek ke bengkel, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ramon, Selasa (20/1/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung yang berada di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara.

Motor Dijual Murah, Uang Dipakai Bayar Utang

Setelah ditunggu cukup lama dan pelaku tidak kunjung kembali, korban menyadari telah menjadi korban penipuan jual beli motor via medsos. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual secara tunai atau COD kepada orang lain dengan harga Rp 1,1 juta.

“Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Ramon.

Saat pelaku diamankan, polisi masih menemukan sisa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Pelaku Residivis, Pernah Lakukan Modus Serupa

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa ZK merupakan residivis kambuhan. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa.

“Pelaku ini sudah pernah melakukan penipuan sebelumnya, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo,” ungkap AKP Ramon.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Source: WAHYU WIDODO
Tags: kasus penipuan Facebookkriminal Pringsewupenipuan jual beli motorpenipuan motor via medsosPolsek Pringsewu Kota
Previous Post

Konflik Puskesmas Segala Mider Melebar, DPRD Desak Penyegaran Manajemen

Next Post

Bukan Cuma Bangun Jalan, Lampung Tengah Bangun Kesadaran

Related Posts

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
Daerah

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

April 21, 2026
Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
Bandar Lampung

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

April 21, 2026
Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
Bandar Lampung

Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK

April 21, 2026
Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
Daerah

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

April 20, 2026
Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
Bandar Lampung

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

April 20, 2026
Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
Bandar Lampung

Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

April 20, 2026
Next Post
Bukan Cuma Bangun Jalan, Lampung Tengah Bangun Kesadaran

Bukan Cuma Bangun Jalan, Lampung Tengah Bangun Kesadaran

Duit Kesehatan Jumbo, Tapi Banyak Nyangkut di Birokrasi

Dari Lapas untuk Masa Depan, Program Literasi Angkat Kepercayaan Diri WBP

Dari Lapas untuk Masa Depan, Program Literasi Angkat Kepercayaan Diri WBP

Mengapa Kajian

Mengapa Kajian

Mengapa Dinasti 

Mengapa Dinasti 

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kepala Badan Gizi Pastikan Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025

Pembiayaan Makan Bergizi Gratis Bakal Diambil dari APBD Daerah

Januari 17, 2025
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Dua Pengamat Politik Sebut Golput adalah Hak Politik Tiap Warga Negara

September 24, 2024
Jadi Korban Perampokan di Jepang, 1 WNI Tewas

Jadi Korban Perampokan di Jepang, 1 WNI Tewas

November 4, 2024
Tembok Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Satpol PP Luka: Pemerintah Tindak Cepat, Masyarakat Diminta Tak Berspekulasi

Tembok Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Satpol PP Luka: Pemerintah Tindak Cepat, Masyarakat Diminta Tak Berspekulasi

Mei 24, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
  • Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
  • Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
  • Перспективы использования зеркала сайта Мостбет в будущем

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In