INSIDE POLITIK — Suasana penuh antusias terlihat di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (10/12/2025) ketika sebanyak 339 sertipikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 resmi dibagikan kepada masyarakat. Momen ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah warga sekaligus menghadirkan rasa aman terhadap kepemilikan aset yang selama ini mereka manfaatkan.
Panitia Ajudikasi PTSL TA 2025, Andy Maryanto, S.H., yang hadir mewakili Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tersebut adalah upaya nyata pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset masyarakat yang selama ini masih banyak belum terdokumentasi secara resmi.
“Penyerahan ini menjadi bagian penting dari langkah pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Legalitas ini sangat vital karena berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan dan rasa aman warga terhadap hak tanahnya,” kata Andy.
Menurutnya, sertipikat yang dibagikan merupakan hasil proses panjang yang meliputi pengukuran bidang tanah, pemetaan, penelitian data fisik, hingga verifikasi data yuridis yang dilakukan secara cermat sepanjang tahun 2025. Semua tahapan dilakukan secara profesional dengan prinsip transparansi agar hasilnya benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Andy menambahkan bahwa kepemilikan sertipikat tanah tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Dengan sertipikat, tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, agunan, atau instrumen pengembangan ekonomi keluarga.
“Saya berharap sertipikat ini dapat memberikan rasa aman sekaligus nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Ini bukan hanya tentang selembar kertas, tetapi dokumen sah yang memberi kekuatan hukum penuh,” ujarnya.
Program PTSL di Kabupaten Pringsewu selama Tahun Anggaran 2025 disebut terus menunjukkan hasil positif. Gadingrejo menjadi salah satu pekon yang merasakan langsung komitmen Kantor Pertanahan dalam menyelenggarakan layanan pertanahan yang cepat, sederhana, dan berintegritas.
Warga Pekon Gadingrejo sendiri menyambut pembagian sertipikat dengan penuh rasa syukur. Banyak dari mereka telah menunggu kepastian hukum tanah selama bertahun-tahun. Kehadiran tim pelaksana PTSL yang bekerja transparan dan profesional membuat warga memberikan apresiasi tinggi terhadap layanan pertanahan di daerah tersebut.
Acara penyerahan berlangsung tertib dan lancar, mendapat pengawalan dari aparat pekon serta dukungan penuh dari stakeholder setempat. Masyarakat berharap program PTSL terus berlanjut secara konsisten agar seluruh warga Kabupaten Pringsewu pada akhirnya bisa menikmati kepastian hukum atas tanah milik mereka.***




















