Rabu, November 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, November 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan Hukum, Dana Bagi Hasil Migas Diklaim Rugikan Negara

Melda by Melda
November 2, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan Hukum, Dana Bagi Hasil Migas Diklaim Rugikan Negara

INSIDE POLITIK- Kasus PT LEB yang menyeret tiga direksinya sebagai tersangka dugaan korupsi kini menjadi sorotan publik nasional. Penanganannya yang sudah berlangsung hampir satu tahun menimbulkan banyak pertanyaan: apakah benar ada kerugian negara ataukah hanya miskomunikasi regulasi?

Kasus ini berpusat pada dana Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas, yang menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya bisa dituduh jika ada perbuatan yang jelas merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun logikanya, dana PI 10% berasal dari bagi hasil kontraktor migas, bukan APBD maupun APBN. Fakta menunjukkan sebagian besar dana bagi hasil ini telah masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia

Publik pun bertanya-tanya: apakah direksi PT LEB melanggar hukum saat menggunakan sisa dana untuk membayar gaji karyawan dan kebutuhan operasional perusahaan? Sampai saat ini, belum ada temuan konkret yang menunjukkan prosedur pengelolaan PI 10% di PT LEB melanggar aturan, baik secara formal maupun abstrak.

Regulasi terkait pun tampak samar. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya disebutkan mekanisme penawaran PI 10% dan pernyataan kesanggupan minat BUMD. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pun hanya mengatur penawaran PI 10% tanpa rincian penggunaan atau pengelolaan dana. Bahkan Pergub dan Perda Lampung tidak memuat aturan soal pengelolaan aliran dana PI 10%.

Lantas, apa dasar hukum Kejati Lampung menyangka terjadi kerugian negara atau perekonomian negara? Pertanyaan ini makin krusial mengingat kasus ini disebut sebagai “role model” penanganan hukum atas dana PI 10%, yang oleh masyarakat biasa disebut “kelinci percobaan.” Publik menuntut transparansi prosedur penggunaan dana bagi hasil migas di BUMD, agar tidak ada kebingungan serupa di masa depan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD dan induk BUMD menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana dan menilai apakah keputusan PT LEB sesuai praktik BUMD di Indonesia. Kasus ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas dan spesifik agar pengelolaan dana PI 10% tidak menimbulkan polemik hukum dan publik.

Sementara itu, pengamat hukum dan ekonomi menyoroti fenomena ini sebagai ujian bagi Kejati Lampung: bagaimana menegakkan hukum secara tegas tanpa mengorbankan prinsip legalitas yang jelas. Kasus PT LEB pun menjadi catatan penting bagi seluruh BUMD di Indonesia dalam mengelola dana bagi hasil migas agar tetap sesuai hukum dan transparan bagi publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: apbdAPBNBUMDDana PI 10%eksplorasi migasHukum IndonesiaKejati Lampungkelinci percobaankorupsi migaspolemik dana bagi hasilPT LEB
Previous Post

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum atau Fallasi Regulasi Dana Bagi Hasil Migas?

Next Post

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Related Posts

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor
Daerah

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

November 5, 2025
Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru
Daerah

KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia

November 5, 2025
Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu
Daerah

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu

November 5, 2025
Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga
Daerah

Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

November 4, 2025
Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan
Daerah

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

November 4, 2025
Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengelolaan Dana PI 10%?
Bandar Lampung

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengelolaan Dana PI 10%?

November 4, 2025
Next Post
BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Lampung Serius Jadi Pusat Ekonomi Baru: Investasi Tembus Rp12,95 Triliun, Industri Lokal Jadi Andalan

Lampung Serius Jadi Pusat Ekonomi Baru: Investasi Tembus Rp12,95 Triliun, Industri Lokal Jadi Andalan

Mahasiswa UPM Malaysia Jalani Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Beri Sambutan Hangat dan Penuh Apresiasi

Mahasiswa UPM Malaysia Jalani Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Beri Sambutan Hangat dan Penuh Apresiasi

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung, Bagikan Rahasia Politik dan Sejarah Partai

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung, Bagikan Rahasia Politik dan Sejarah Partai

Karang Taruna Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Puncak BBKT & HUT Ke-65, Ribuan Pemuda Bersatu untuk Aksi Sosial

Karang Taruna Lampung Selatan Jadi Tuan Rumah Puncak BBKT & HUT Ke-65, Ribuan Pemuda Bersatu untuk Aksi Sosial

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Desember 9, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Tak Akan Lantik Calon Kepala Daerah Terpilih yang Tak Laporkan Dana Kampanye

Agustus 27, 2024
Gebyar 10 Muharram di Desa Bunut Way Ratai: Cetak Generasi Emas Berakhlak dan Terampil

Gebyar 10 Muharram di Desa Bunut Way Ratai: Cetak Generasi Emas Berakhlak dan Terampil

Juli 21, 2025
RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Strategis untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Oktober 30, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor
  • KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia
  • Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu
  • Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In