Rabu, November 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, November 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum atau Fallasi Regulasi Dana Bagi Hasil Migas?

Melda by Melda
November 2, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Polemik PT LEB: Kelinci Percobaan Hukum atau Fallasi Regulasi Dana Bagi Hasil Migas?

INSIDE POLITIK- Kasus PT LEB yang menyeret Komisaris dan Direksi perusahaan daerah ini kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena penyidikan yang berlangsung sekitar satu tahun, tetapi juga karena kontroversi hukum dan regulasi yang menyertainya. Kejaksaan Tinggi Lampung telah menampilkan pihak-pihak terkait dengan rompi tahanan, serta melakukan penyitaan aset miliaran rupiah, semua berdasarkan dugaan kerugian negara. Namun, publik bertanya-tanya: dari mana sebenarnya kerugian negara itu muncul?

Aspidsus Armen Wijaya menggunakan istilah “Role Model” dalam konteks kasus ini. Bagi sebagian kalangan, istilah ini menyerupai konsep tradisional masyarakat yang dikenal sebagai “kelinci percobaan,” yakni pihak yang dijadikan objek ujicoba hukum tanpa kepastian dasar regulasi. Pertanyaannya muncul: apakah benar Direksi PT LEB melakukan tindak pidana korupsi, ataukah mereka menjadi korban dari ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas?

BACA JUGA

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia

Dana PI 10% ini sendiri merupakan bagian dari bagi hasil dari kontraktor migas, bukan APBD atau APBN. Artinya, sumber dana tersebut berbeda dari anggaran negara yang biasa menjadi fokus kasus korupsi klasik. Fakta ini menimbulkan perdebatan serius di masyarakat dan kalangan hukum: bagaimana Kejati Lampung bisa menetapkan tersangka jika regulasi yang mengatur pengelolaan dana PI 10% belum memadai atau belum jelas?

Dalam aturan yang ada, mulai dari PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, hanya diatur penawaran PI 10% dan kesanggupan BUMD untuk mengambil bagian, tanpa rincian bagaimana dana tersebut harus dikelola, dialokasikan, atau dipertanggungjawabkan. Peraturan daerah maupun peraturan gubernur di Lampung pun tidak menjelaskan mekanisme pengelolaan aliran dana PI 10%. Dengan kata lain, landasan hukum yang menjadi dasar penetapan kerugian negara masih samar.

Publik semakin bertanya-tanya ketika melihat media menyoroti penyitaan aset PT LEB dan penahanan direksi, sementara fakta yang muncul dari laporan kas pemerintah daerah menunjukkan sebagian besar dana bagi hasil dari kontraktor migas sudah masuk ke kas Pemprov Lampung. Sisanya digunakan oleh perusahaan untuk operasional, membayar gaji karyawan, dan membiayai kegiatan perusahaan. Apakah tindakan ini bisa dikategorikan merugikan negara? Bukti dan regulasi saat ini belum memperjelas batasan tersebut.

Istilah “Role Model” yang digunakan Armen Wijaya menimbulkan interpretasi bahwa PT LEB dijadikan contoh dalam pengelolaan PI 10%, tapi publik menilai implementasinya justru mirip “kelinci percobaan.” Tanpa transparansi yang jelas dari Kejati Lampung mengenai prosedur penggunaan dana PI 10%, masyarakat sulit memahami apakah tindakan direksi PT LEB merupakan penyalahgunaan atau sekadar implementasi standar BUMD yang serupa di seluruh Indonesia.

Kasus ini membuka diskursus lebih luas: apakah penegakan hukum saat ini sudah selaras dengan regulasi yang ada, atau justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan daerah yang mengelola dana PI 10%? Penanganan kasus PT LEB bisa menjadi preseden penting bagi BUMD lain di seluruh Indonesia dalam mengelola dana bagi hasil migas, sehingga publik, investor, dan pemerintah daerah menunggu kejelasan prosedural dan regulasi yang transparan.

Selain itu, kasus ini menuntut Kejati Lampung untuk memberikan penjelasan konkret tentang prosedur pengelolaan dana bagi hasil migas yang dijadikan dasar penetapan kerugian negara. Tanpa itu, tuduhan “merugikan perekonomian negara” dapat dianggap prematur, dan kasus PT LEB berisiko dipandang sebagai eksperimen hukum yang kontroversial di mata masyarakat.

Kesimpulannya, kasus PT LEB bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga tentang fallasi regulasi dan perlunya transparansi hukum. Publik menuntut agar Kejati Lampung menjelaskan secara gamblang alur pengelolaan dana PI 10% dan dasar penetapan kerugian negara, sehingga istilah “kelinci percobaan” tidak lagi menjadi stigma yang membayangi nama direksi PT LEB.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana bagi hasil migasfallasi regulasihukum dan publikhukum migaskasus korupsi BUMDkelinci percobaan hukumKerugian Negarakontroversi hukum LampungParticipating Interest 10%PT LEB
Previous Post

Api Semangat Lampung Membara di Popnas dan Peparpenas 2025: Gubernur Tantang Atlet Muda Raih Emas untuk Daerah

Next Post

Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan Hukum, Dana Bagi Hasil Migas Diklaim Rugikan Negara

Related Posts

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor
Daerah

Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor

November 5, 2025
Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025, Jadi Ajang Lahirnya Juara Dunia Baru
Daerah

KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia

November 5, 2025
Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu
Daerah

Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu

November 5, 2025
Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga
Daerah

Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

November 4, 2025
Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan
Daerah

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Pendapatan Capai Ratusan Juta per Bulan

November 4, 2025
Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengelolaan Dana PI 10%?
Bandar Lampung

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengelolaan Dana PI 10%?

November 4, 2025
Next Post
Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan Hukum, Dana Bagi Hasil Migas Diklaim Rugikan Negara

Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan Hukum, Dana Bagi Hasil Migas Diklaim Rugikan Negara

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Lampung Serius Jadi Pusat Ekonomi Baru: Investasi Tembus Rp12,95 Triliun, Industri Lokal Jadi Andalan

Lampung Serius Jadi Pusat Ekonomi Baru: Investasi Tembus Rp12,95 Triliun, Industri Lokal Jadi Andalan

Mahasiswa UPM Malaysia Jalani Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Beri Sambutan Hangat dan Penuh Apresiasi

Mahasiswa UPM Malaysia Jalani Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Beri Sambutan Hangat dan Penuh Apresiasi

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung, Bagikan Rahasia Politik dan Sejarah Partai

Tony Eka Candra Hipnotis Kader Muda Golkar Lampung, Bagikan Rahasia Politik dan Sejarah Partai

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Egi Salurkan Bantuan RTLH di Jati Agung: Wujud Nyata Peduli Hunian Layak

Bupati Egi Salurkan Bantuan RTLH di Jati Agung: Wujud Nyata Peduli Hunian Layak

Mei 9, 2025
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

AWAS!Terbukti Lakukan Politik Uang, Cakada Langsung Gugur Pencalonannya

September 8, 2024
Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

Kasus PT. LEB Bukan cuma Prematur, Penyidik Kejati Lampung Tak Paham Regulasi Dana PI

November 7, 2024
Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Tabligh Akbar Warnai Tahun Baru Islam di Lapas Kalianda: Refleksi dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Juli 5, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tanggamus Genjot Pengelolaan Limbah MBG, DLH Gelar Rakor Persampahan Lintas Sektor
  • KONI Tanggamus Resmi Dilantik, Porkab 2025 Dibuka: Siap Cetak Atlet Kelas Dunia
  • Pekon Banyumas Gelar Lomba Dasawisma Tingkat RT, Jadi Langkah Awal Menuju Juara Kecamatan Pringsewu
  • Pekon Banyumas Salurkan 6,06 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga, Bentuk Nyata Kepedulian terhadap Warga

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In