Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Cuti Kampanye Kepala Daerah, Warga Kendal Uji Materi UU Pilkada ke MK

Meza Swastika by Meza Swastika
September 4, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Harseto Setyadi Rajah warga Kendal, Jawa Tengah mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan cuti kepala daerah pada masa kampanye.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena ketentuan pasal tersebut membuat kepala daerah yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali dalam pilkada harus cuti penuh selama masa kampanye.

“Ini tentunya merugikan hak konstitusional warga masyarakat, terutama pemohon, karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal. Apalagi, banyak kepala daerah yang kemudian mencalonkan, tapi masa jabatannya dipotong karena pilkada serentak,” ujar Viktor.

Menurut Viktor, sebagai warga negara yang membayar pajak, kliennya berhak mendapatkan pelayanan publik yang optimal. Hal itu, salah satunya, dipengaruhi masa jabatan kepala daerah yang optimal.

“Bahkan dia punya ikatan komitmen janji politik dengan calon kepala daerah pada saat pilkada sebelumnya. Ketika itu tidak dipenuhi secara optimal, maka di situlah hak konstitusional dirugikan sebagai warga masyarakat daerah, sebagai juga pembayar pajak,” tutur Viktor.

Dalam Pasal 70 Ayat (3) yang diujimaterikan itu mengatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.

Adapun, KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama 60 hari, yakni pada 25 September–23 November 2024. Artinya, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah petahana harus cuti selama 60 hari dan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas.

Menurut Viktor, penjabat atau pelaksana tugas sementara yang menggantikan kepala daerah petahana dikhawatirkan tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal, sebab harus berbagi fokus dengan jabatan definitif-nya.

Lebih lanjut, dia menjabarkan, ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada berbeda dengan mekanisme cuti bagi petahana dalam UU Pemilu.

Pasal 281 Ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan pasal itu, presiden maupun wakil presiden yang kembali ikut dalam kontestasi pilpres tidak harus menjalani cuti penuh selama masa kampanye.

“Sehingga setelah selesai kampanye, dia bisa bekerja lagi. Nanti masuk dalam masa kampanye, dia cuti lagi. Lalu kemudian setelah selesai, dia bisa bekerja lagi. Jadi, tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala penyelenggara daerah ataupun penyelenggara pemerintah pusat,” ujar Viktor.

Previous Post

MAU PILIH SIAPA!Ini Daftar Janji 3 Pasangan Kandidat di Pilgub Jakarta

Next Post

SMRC Sebut Pasangan Airin-Ade Punya Peluang Menang yang Besar di Pilgub Banten

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Bahlil Hargai Keputusan Airin Maju Pilgub Banten dari PDIP

SMRC Sebut Pasangan Airin-Ade Punya Peluang Menang yang Besar di Pilgub Banten

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Diduga Rekayasa Wawancara

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Dituding jadi Makelar Jabatan Politik, Raffi Ahmad: Mana Ada

GAWAT!Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Bakal Disahkan oleh DPR Periode 2024-2029

Jadi Sosok Penting bagi Prabowo, Apa Jabatan yang Sesuai untuk Dasco

Dawam Bakal Lawan Ela dengan PDIP

Santer Disebut Pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan akan Daftar ke KPU Lamtim Siang ini

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Brigif 4 Marinir/BS Gelar Bakti Kesehatan di Pesawaran, Ratusan Warga Desa Batu Menyan Antusias Periksa Kesehatan Gratis

Brigif 4 Marinir/BS Gelar Bakti Kesehatan di Pesawaran, Ratusan Warga Desa Batu Menyan Antusias Periksa Kesehatan Gratis

Mei 11, 2025
BEM SI: Jokowi Inkonsistensi!

SELESAI!PT Dihapus, Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029

Januari 8, 2025
Gerbang Tani Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Mafia Beras Oplosan: Rugikan Petani, Konsumen, dan Negara

Gerbang Tani Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Mafia Beras Oplosan: Rugikan Petani, Konsumen, dan Negara

Agustus 1, 2025
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Siap Hadapi Debat, RMD-Jihan Serap Masukan dari Akademisi dan Masyarakat

Oktober 12, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus: Momentum Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan
  • 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
  • Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In