Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Terancam Pidana, Direktur Utama BUMD PT Wahana Raharja Diingatkan Taat Putusan Pengadilan

Melda by Melda
Oktober 14, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Terancam Pidana, Direktur Utama BUMD PT Wahana Raharja Diingatkan Taat Putusan Pengadilan

INSIDE POLITIK– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung mengingatkan Direktur Utama PT Wahana Raharja, BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, untuk segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegagalan menindaklanjuti putusan tersebut berpotensi menjerat pejabat perusahaan dengan ancaman pidana ketenagakerjaan.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, yang dibacakan pada 18 Desember 2024 dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, menegaskan PT Wahana Raharja wajib membayar total Rp 326.087.940,- kepada tujuh buruh yang dirugikan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tunggakan gaji. Nilai putusan ini bukan hanya menunjukkan sahnya tuntutan buruh, tetapi juga menyoroti praktik pengabaian hak normatif pekerja sebagai pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.

BACA JUGA

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

Meski telah enam bulan berlalu sejak putusan kasasi, PT Wahana Raharja belum melaksanakan kewajibannya. LBH Bandar Lampung menilai sikap perusahaan ini menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan mengabaikan prinsip keadilan sosial serta tanggung jawab negara terhadap pekerja di BUMD.

“Sebagai entitas publik, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja. Namun, kenyataannya perusahaan justru menunda hak buruhnya sendiri,” ujar Ahmad Khudlori, pengacara publik LBH Bandar Lampung yang juga kuasa hukum buruh PT Wahana Raharja.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menekankan bahwa Direktur Utama PT Wahana Raharja bisa dijerat Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi yang sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan adalah penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.

Selain itu, pengabaian putusan pengadilan dianggap melanggar asas negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa seluruh warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan.

LBH Bandar Lampung juga mendesak Gubernur Lampung selaku pemegang saham pengendali PT Wahana Raharja untuk segera memerintahkan direksi menjalankan putusan pengadilan. Evaluasi atas kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan daerah juga dianggap penting agar prinsip akuntabilitas publik tetap dijaga.

“Ketidakpatuhan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran hukum yang berpotensi pidana. Jika PT Wahana Raharja terus mengabaikan kewajibannya, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan,” tegas Ahmad Khudlori.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya BUMD sebagai entitas publik menjalankan peran ganda: tidak hanya sebagai pengelola aset daerah tetapi juga pelindung hak pekerja. Pengabaian hak buruh di BUMD bisa mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan preseden negatif bagi perusahaan milik pemerintah.***

Source: Isbedy Stiawan
Tags: BUMD LampungBuruh LampungLBH Bandar LampungPHKPidana KetenagakerjaanPT Wahana RaharjaPutusan Pengadilan\YLBHI
Previous Post

“Pesan Sponsor Sri Mulyani ke Purbaya? Cuma Isu, Kok Bisa Viral!”

Next Post

Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat

Related Posts

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
Daerah

Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku

April 19, 2026
Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Next Post
Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat

Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Dorong Kolaborasi Besar Bangun Lampung Sebagai Gerbang Emas Sumatera

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Dorong Kolaborasi Besar Bangun Lampung Sebagai Gerbang Emas Sumatera

Kemenpan RB Beri Apresiasi Besar Kepada Pemprov Lampung Atas Komitmen Implementasi SAKIP, Dorong Reformasi Birokrasi Modern Berbasis Teknologi

Kemenpan RB Beri Apresiasi Besar Kepada Pemprov Lampung Atas Komitmen Implementasi SAKIP, Dorong Reformasi Birokrasi Modern Berbasis Teknologi

Gerakan Suporter Indonesia: “Selamatkan Timnas dari Kebijakan PSSI!” — Tanda Peringatan untuk Federasi Sepak Bola Tanah Air

Gerakan Suporter Indonesia: “Selamatkan Timnas dari Kebijakan PSSI!” — Tanda Peringatan untuk Federasi Sepak Bola Tanah Air

Dana Transfer ke Daerah Turun Rp137 Miliar, Pemkab Pringsewu Pangkas Anggaran Seremonial dan Dinas Luar

Dana Transfer ke Daerah Turun Rp137 Miliar, Pemkab Pringsewu Pangkas Anggaran Seremonial dan Dinas Luar

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kental Aroma Politis, Ketua Gerindra Bandar Lampung Diganti

Survei Litbang Kompas, Citra PDIP Paling Rendah, Gerindra Tertinggi

Januari 30, 2025
Pemprov Lampung dan Kejati Teken Kerja Sama Strategis: Perkuat Penegakan Hukum dan Dorong Kenaikan PAD

Pemprov Lampung dan Kejati Teken Kerja Sama Strategis: Perkuat Penegakan Hukum dan Dorong Kenaikan PAD

Juni 24, 2025
Maju untuk Kedua Kalinya di Pilkada Pringsewu, Ririn Kuswantari Janji Mewakafkan Diri untuk Kemajuan Pringsewu

Golkar Ajukan PAW untuk Ririn Kuswantari di DPRD Lampung

September 29, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Ketua KPU RI Sebut Transisi Pergantian KPU Kabupaten/Kota Harus Disiapkan Matang

Oktober 17, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In