InsidePolitik–Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo akhirnya diberhentikan oleh DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang berlangsung Senin (2/9/2024) dalam sidang yang juga diikuti melalui akun Youtube resmi DKPP.
Fery Triatmojo terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan Pasal 6 ayat 3 huruf c dan e, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin M. Tio Aliansyah itu menegaskan bahwa jawaban teradu Fery Triatmojo sangat tidak meyakinkan.
Majelis hakim DKPP juga menilai dalil aduan para pengadu juga terbukti sepenuhnya.
Fery dianggap tidak bisa menjaga integritas, kemandirian penyelenggara pemilu, merusak citra dan marwah dan menimbulkan keraguan kredibilitas hasil pemilu.
Diketahui, perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.
Mereka mengadukan Ferry Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung, sebagai Teradu.
Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.
Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.