INSIDE POLITIK– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-65 pada Selasa, 24 September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan dan diikuti seluruh jajaran pegawai, menegaskan pentingnya momentum ini bagi pengelolaan pertanahan di Indonesia.
HANTARU setiap 24 September bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi fondasi kebijakan pertanahan dan tata ruang di Tanah Air.
Dalam amanat Menteri ATR/BPN yang dibacakan oleh Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, tema HANTARU 2025 “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita” menekankan bahwa pengelolaan agraria dan tata ruang hanya bermakna jika manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Mulai dari kepastian hukum hak atas tanah, ruang usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi, perlindungan lahan pertanian demi ketahanan pangan, hingga ruang hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga.
Menteri ATR/BPN menegaskan kepastian hukum atas tanah sebagai kebutuhan mendasar masyarakat. “Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber konflik berkepanjangan,” ujarnya. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu upaya negara melindungi hak rakyat. Hingga September 2025, sebanyak 123,1 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 96,9 juta bidang di antaranya bersertifikat. Transformasi ke sertifikat elektronik juga tengah dipercepat untuk menghadirkan layanan cepat, transparan, dan menutup celah praktik mafia tanah.
Selain itu, penyusunan tata ruang menjadi fokus utama Kementerian ATR/BPN. “Tanpa tata ruang yang jelas, pembangunan berisiko tidak terarah dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan,” tegas Menteri. Dari target 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga saat ini telah diterbitkan 646 regulasi RDTR, dan 428 di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), memudahkan investasi sekaligus memastikan pembangunan tetap terarah.
Reforma Agraria juga menjadi perhatian, sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan lahan. Melalui penataan aset dan akses, tanah telantar atau tidak dimanfaatkan akan didistribusikan kembali untuk memberi manfaat bagi masyarakat, mendukung ketahanan pangan, dan penyediaan rumah rakyat.
Sektor pertanahan juga terbukti berkontribusi signifikan terhadap perekonomian. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, kegiatan pendaftaran tanah dan layanan pertanahan tercatat menghasilkan economic value added sebesar Rp645,44 triliun, meningkat dibandingkan Rp576,56 triliun pada periode sama tahun sebelumnya. Dampak langsung dirasakan masyarakat, seperti petani yang lebih mudah mengakses kredit, UMKM yang bisa menggunakan tanah sebagai agunan, hingga keluarga kecil yang memperoleh kepastian hukum untuk merencanakan masa depan.
“Momentum HANTARU mengingatkan kita bahwa tanah dan ruang tidak otomatis melahirkan kesejahteraan. Kesejahteraan lahir dari bagaimana kita mengelolanya, menjaga keberlanjutannya, dan menghadirkan manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Menteri ATR/BPN melalui Kakan BPN Pringsewu.***




















