INSIDE POLITIK– Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (2/9/2025). Penyampaian ini menjadi bagian penting dari proses perencanaan keuangan daerah, yang bertujuan menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas strategis daerah.
Menurut Bupati Riyanto, penyusunan Perubahan APBD 2025 dilakukan secara cermat dan hati-hati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Seluruh perubahan anggaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung, dan visi-misi RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045. Ranperda ini juga disusun mengacu pada RPD Kabupaten Pringsewu dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.
Bupati menekankan bahwa Perubahan APBD 2025 memfokuskan pada lima prioritas pembangunan utama, yaitu: pertama, peningkatan kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; kedua, pengembangan potensi keunggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi; ketiga, peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif; keempat, peningkatan ketahanan dan kemandirian pangan; serta kelima, peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah. Kelima prioritas ini diharapkan mampu mendorong akselerasi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Bupati juga memaparkan proyeksi keuangan dalam Perubahan APBD 2025. Target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,2 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp 30,4 miliar dibandingkan APBD awal. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,31 triliun, berkurang Rp 34,2 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 1 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 21,6 miliar untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan diperkirakan sebesar Rp 0.
“Kami berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Perda sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran. Hal ini penting agar seluruh program dan prioritas pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Riyanto Pamungkas.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemkab Pringsewu, serta forkopimda setempat. Penyampaian Ranperda Perubahan APBD menjadi momen strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjelang akhir tahun anggaran.***




















