Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Siswa Tuduh Sekolah Diskriminatif Dan Merekayasa Proses Hukum

Melda by Melda
Agustus 14, 2025
in Pringsewu
Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Siswa Tuduh Sekolah Diskriminatif Dan Merekayasa Proses Hukum

INSIDE POLITIK – SMAN 1 Pringsewu, salah satu sekolah unggulan di kabupaten ini, tengah menjadi sorotan publik. Sekolah negeri yang dikenal berprestasi tersebut dituding bersikap diskriminatif dan merekayasa proses hukum untuk memaksa salah satu siswanya, Mic (17), pindah ke sekolah lain. Keluarga menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika pendidikan dan melanggar prinsip transparansi.

R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic, menegaskan adiknya tidak pernah terlibat kasus narkoba, perkelahian, bullying, maupun tindakan kriminal lainnya. “Masalahnya hanya ketertinggalan pelajaran. Memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik anak secara sukarela itu tidak pantas. Ini memberi contoh buruk dan membiasakan rekayasa di dunia pendidikan,” ujar Andi, Rabu 13 Agustus 2025.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Mal Pelayanan Publik

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk Ratusan Warga Banyumas dan Margosari

Situasi memanas ketika Mic hendak mengambil tas dan buku pelajaran, namun pihak guru menahan barang-barang tersebut. Padahal, Mic sudah dijadwalkan mulai belajar di SMA Xaverius Pringsewu sejak 11 Agustus 2025. Penahanan barang ini dinilai keluarga sebagai tindakan yang menghalangi hak anak untuk memperoleh pendidikan. Barang tersebut baru bisa diambil pada 12 Agustus 2025.

Ayah Mic, Andre, menjelaskan bahwa pada 2 Agustus 2025 pihak sekolah memanggil orang tua dan menyatakan tidak sanggup lagi membimbing Mic karena ketertinggalan pelajaran. Keluarga menerima keputusan itu dan mencari sekolah baru. Namun pada 8 Agustus 2025, ketika meminta surat resmi keterangan dikeluarkan, pihak sekolah justru menawarkan skenario bahwa orang tua menarik anak secara sukarela. “Kami melihat ini sebagai upaya menghindari tanggung jawab moral maupun administratif,” tegas Andre.

Mic sendiri merupakan siswa kelas XII yang aktif dalam ekstrakurikuler basket dan pernah membawa tim sekolah meraih juara tingkat provinsi. Menurut keluarga, kesibukan latihan dan pertandingan menjadi salah satu penyebab ketertinggalan akademiknya, bukan karena pelanggaran disiplin.

Pihak SMAN 1 Pringsewu melalui laporan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi bahwa pembinaan terhadap Mic sudah dilakukan sejak kelas XI. Langkah tersebut melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, hingga wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, namun tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Sekolah menegaskan bahwa standar akademik harus dijaga dan mayoritas siswa mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Namun kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik, mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi.

Pengamat publik, Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri memiliki tanggung jawab memberikan pembinaan maksimal kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar, bukan sekadar mengeluarkan mereka. Sementara Pengacara Publik Pendidikan, Ganto Almansyah, SH, menyoroti kebiasaan sekolah membuat surat pernyataan yang tidak memiliki kekuatan hukum jika dibuat oleh anak di bawah umur. Ia menilai praktik seperti ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pendidikan Nasional.

Menurutnya, lembaga pendidikan harus mengedepankan transparansi dan menjadikan setiap kebijakan sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional siswa. Wewenang sekolah untuk mendidik seharusnya didasarkan pada komitmen mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menghindar dari tanggung jawab melalui rekayasa administratif.***

Source: WAHYUDIN
Tags: diskriminasi sekolahhak siswapendidikan pringsewuperlindungan anaksman 1 pringsewu
Previous Post

Sinergi Pemerintah Daerah Dan Kejaksaan Lampung Utara Perkuat Tindak Lanjut Temuan BPK

Next Post

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati untuk Pendidikan di Lampung

Related Posts

Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Mal Pelayanan Publik
Daerah

Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Mal Pelayanan Publik

Mei 27, 2026
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk Ratusan Warga Banyumas dan Margosari
Daerah

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk Ratusan Warga Banyumas dan Margosari

Mei 27, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 H dan Sembelih Sapi Kurban Presiden 1,1 Ton
Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 H dan Sembelih Sapi Kurban Presiden 1,1 Ton

Mei 27, 2026
Pajak Kendaraan 2026 di Lampung Resmi Disosialisasikan, Ini Rincian Keringanannya
Daerah

Pajak Kendaraan 2026 di Lampung Resmi Disosialisasikan, Ini Rincian Keringanannya

Mei 26, 2026
Pemkab Pringsewu dan AM Farm Perbarui MoU Pengelolaan Rumah Potong Hewan
Daerah

Pemkab Pringsewu dan AM Farm Perbarui MoU Pengelolaan Rumah Potong Hewan

Mei 26, 2026
Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir
Daerah

Pengurus Baru ORARI Pringsewu dan Tanggamus Siap Perkuat Komunikasi Radio Amatir

Mei 23, 2026
Next Post
Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati untuk Pendidikan di Lampung

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati untuk Pendidikan di Lampung

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

Dongkrak PAD, Deni Ribowo Dorong 4 OPD Berkolaborasi

Dongkrak PAD, Deni Ribowo Dorong 4 OPD Berkolaborasi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Setelah Dukung Luthfi, Prabowo Beri Dukungan Andra Soni di Pilgub Banten

November 24, 2024
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

DPD RI Usul Pendanaan Makan Bergizi Gratis dari Zakat

Januari 15, 2025
Bulog dan Pemkab Lampung Selatan Salurkan 700 Ton Beras untuk Warga Rentan

Bulog dan Pemkab Lampung Selatan Salurkan 700 Ton Beras untuk Warga Rentan

April 2, 2026
Aksi Curanmor Sapi Digagalkan! Tekab 308 Kalianda Tangkap Pelaku dan Amankan Sapi Metal Rp12 Juta

Aksi Curanmor Sapi Digagalkan! Tekab 308 Kalianda Tangkap Pelaku dan Amankan Sapi Metal Rp12 Juta

Juni 21, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerhati Lingkungan Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Konflik Nelayan dan Resort Marriot
  • Lampung Kejar Desa Berlistrik 100 Persen, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Beri Dukungan
  • Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
  • Iduladha 1447 H, Pemprov Lampung Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In