INSIDE POLITIK– Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmen dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK). Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., di Aula Siger Setdakab Lampung Utara, Rabu 13 Agustus 2025.
Acara ini disaksikan oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara serta pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni menekankan bahwa SKK ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antarinstansi demi memastikan setiap temuan BPK segera ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.
“Langkah ini bukan bentuk arogansi pemerintah daerah, tetapi wujud komitmen untuk mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Hamartoni.
Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mandat ini memberikan peran kepada kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam upaya penyelamatan keuangan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pemerintah daerah dalam menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan keuangan negara,” ujar Hendra.
Penandatanganan SKK ini diharapkan menjadi titik awal percepatan penyelesaian rekomendasi BPK di Lampung Utara, sekaligus mendorong terciptanya sinergi yang lebih solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.***