INSIDE POLITIK– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, angkat suara soal banyaknya keluhan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menjadi bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Lampung. Ia meminta Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait memberikan sosialisasi yang lebih jelas dan menyeluruh.
Menurut Lesty, informasi yang beredar di masyarakat tidak lengkap dan menyesatkan. Banyak warga yang mengira bahwa dalam program pemutihan ini mereka hanya perlu membayar pajak pokok tanpa denda lainnya. Namun, kenyataannya, mereka tetap dibebani pembayaran premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ.
“Masyarakat benar-benar kecewa. Mereka mengira hanya bayar pajak satu tahun tanpa denda, tapi ternyata masih kena beban Jasa Raharja dan SWDKLLJ. Ini jelas menimbulkan kebingungan,” tegas Lesty.
Ia menilai, kesalahpahaman ini muncul akibat kurangnya informasi resmi dan penjelasan dari instansi terkait. Banyak warga menyangka seluruh komponen tunggakan akan dihapus, termasuk denda Jasa Raharja dan SWDKLLJ, padahal yang dihapus hanya denda pajak kendaraan bermotor.
Lesty menekankan pentingnya peran aktif OPD dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik melalui media sosial, brosur, maupun sosialisasi langsung ke lapangan.
“Program ini bagus dan sangat dinanti masyarakat, tapi harus disiapkan secara matang. Jangan sampai antusiasme warga justru berubah jadi kekecewaan karena informasi yang setengah-setengah,” katanya.
Ia juga menyarankan agar keluhan masyarakat ini menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan LKPJ dan program ke depan. Terlebih, program ini juga berkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan keberhasilan program pemerintah. Jangan sia-siakan,” tutupnya.***