INSIDE POLITIK – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait harga dasar singkong yang ditetapkan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terus mendapatkan respons positif dari kalangan industri. Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, lebih dari 40 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi aturan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, memberikan angin segar bagi petani lokal.
Mikdar Ilyas, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, menilai langkah ini sebagai langkah konkret yang menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani. Meski begitu, ia mengingatkan ada beberapa perusahaan yang masih belum mengikuti instruksi tersebut, dan akan segera dilakukan evaluasi.
“Kami mengapresiasi 40 lebih perusahaan yang sudah mengikuti aturan harga ini. Namun, ada beberapa yang belum, dan ini akan segera dievaluasi agar seluruh industri mengikuti kebijakan ini demi keadilan tata niaga,” ujar Mikdar Ilyas.
Dukungan penuh datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Welly Soegiono, Ketua PPTTI Lampung, menyatakan bahwa seluruh anggota asosiasi—kecuali beberapa pabrik yang sedang dalam pemeliharaan—telah sepakat mengikuti instruksi gubernur demi menjaga kelangsungan usaha dan kesejahteraan petani.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Semua anggota kami telah patuh, dan kami yakin ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik petani maupun industri,” tegas Welly Soegiono.
Namun, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan harga dasar ini hanyalah langkah awal. Ia mendorong agar pemerintah pusat segera menetapkan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya seperti tapioka, untuk melindungi pasar lokal dari produk impor yang lebih murah.
Mikdar Ilyas juga mengingatkan bahwa keputusan terkait Lartas merupakan kewenangan Kemenko Perekonomian, dan sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Menurutnya, tekanan harga dari impor telah merugikan petani singkong lokal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Penting bagi pemerintah pusat untuk segera mengambil keputusan soal Lartas ini. Kita tidak bisa menunggu ekonomi global membaik, karena nasib petani kita sangat terancam,” kata Mikdar Ilyas.
Dengan dukungan lebih dari 30 pabrik yang patuh pada instruksi gubernur, kini perhatian beralih kepada pemerintah pusat untuk menuntaskan kebijakan yang akan memastikan keberlanjutan sektor singkong. Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD berharap kebijakan ini dapat memperkuat regulasi dan menjaga kesejahteraan petani singkong serta kelangsungan industri pengolahan singkong di daerah.***