InsidePolitik–Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menegaskan bahwa tanah hibah yang dua tahun tak dimanfaatkan akan diambil kembali oleh Pemprov Lampung.
Oleh karena itu, Pemprov Lampung meminta pada instansi yang sudah mendapatkan hibah namun belum melakukan pembangunan untuk segera dilakukan.
“Jadi memang ada (klausulnya), kalau dua tahun tidak dimanfaatkan itu bisa kita minta kembali,” kata Fahrizal.
Karenanya bagi instansi yang sudah mendapatkan hibah lahan di Kota Baru agar segera dilakukan pembangunan.
Hal ini juga dilakukan Pemprov Lampung pada perguruan tinggi negeri yang mendapat lahan hibah di Kota Baru.
“Ya karenanya kami sudah menyampaikan ke perguruan tinggi untuk menyampaikan bahwa mereka akan segera melakukan pembangunan ya kita dorong dan kita rapatkan artinya lahan milik Unila kan ada di satu blok sehingga antar satu blok itu bisa sinergi,” lanjutnya.
Sementara itu Fahrizal juga menjelaskan ihwal adanya relokasi titik hibah sendiri yang dilakukan karena review ulang masterplan.
“Kita melakukan penataan sehingga koordinat nya bergeser, oleh karena koordinat bergeser maka lokasi pindah,” lanjutnya.
Diakui Fahrizal, masterplan Kota Baru sudah ada sejak 2014 lalu. Saat itu Pemprov Lampung juga memberikan hibah kepada beberapa institusi.
“Tapi setelah 2019 kita lihat lahan yang diberikan hibah kita ploting lagi diatas master plan dan ternyata setelah kita lihat kita perlu melakukan penyempurnaan sebab kalau tidak disempurnakan dia tidak jadi kota,’ sambungnya.
Karenanya review masterplan ini dilakukan untuk menyempurnakan susunan rencana pembangunan di Kota Baru.
“Karena kita riview ulang lahan yang diberikan kepada beberapa instansi itu bergeser. Karena bergeser maka hibah yang dulu sudah ada kita cabut, nanti diberikan sk baru di koordinat baru jadi jangan dilihat di batalkan,” jelasnya.