Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ramai Soal Pencabutan Tanah Hibah untuk NU oleh Arinal Djunaidi, Ini Penjelasan BPKAD Lampung

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 19, 2024
in Pemerintahan
Arinal Masih Berpotensi Maju di Pilgub Lampung, Bahlil Bentuk Pokja Pilkada

Soal Pergub Pembakaran Lahan Tebu, Karo Hukum Pemprov Lampung Diperiksa 6 Jam

 

InsidePolitik–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung akhirnya bersuara terkait pencabutan tanah hibah untuk NU oleh Arinal Djunaidi.

BACA JUGA

Politik Desa dan Dana Triliunan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Sebelumnya, tanah 8 hektar itu dihibahkan oleh Pemprov era Gubernur Ridho Ficardo tahun 2019.

Kemudian dicabut era Arinal Djunaidi menjadi Gubernur tahun 2023.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra memberikan penjelasan terkait huru-hara ini.

Meydiandra mengatakan bahwa, pihaknya sedang melakukan penataan ulang terhadap hibah tanah yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan di kawasan Kota Baru, termasuk hibah 8 hektar kepada PWNU.

“Pemprov sedang melakukan review masterplan Kota Baru. Akibatnya zona peruntukan tanah di Kota Baru ada yang berubah. Itu yang kita tata kembali,” ujarnya.

Nantinya, kata Meydiandra, untuk lokasi dan luasan akan di tata kembali sesuai dengan riview master plan yang baru.

“Jadi, yang sudah ada itu bukan dihapus tapi di tata kembali,” ujar Meydiandra didampingi Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah.

Selain NU, ada beberapa organisasi keagamaan yang juga dilakukan penataan. Diantaranya Muhammadiyah, organisasi Hindu, Budha dan Kristen.

Sebelumnya, terungkap bahwa Arinal Djunaidi saat menjadi Gubernur tahun 2023 sempat mencabut hibah 8 hektar tanah di Kota Baru, Lampung Selatan yang pernah diberikan era Gubernur Ridho Ficardo.

Hibah tanah untuk PWNU itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani M. Ridho Ficardo sebagai Gubernur Lampung.

Sementara Surat pencabutan keputusannya bernomor G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Arinal Djunaidi pada 20 September 2023.

Dalam surat itu tertulis: Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nomor: 028/210/VI.02/2023 hal Laporan Hasil Rapat Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung tentang Hibah Tanah Kota Baru, tanggal 7 Februari 2023.

Dalam surat itu ditulis pula tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung. Sementara, PWNU Lampung sebagai pihak terkait, tidak mendapatkan tembusan.

Dikabarkan bahwa PWNU Lampung baru mengetahui informasi ini setelah ada Surat Pengantar dari BPKAD Pemprov Lampung bernomor: 000.2.4/…/VI.02/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP, atas nama Kepala BPKAD.

Pada surat pengantar yang ditujukan kepada PWNU Lampung itu disampaikan dua jenis dokumen dengan masing-masing satu berkas.

Pertama, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (dalam surat pengantar tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.

Kedua, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (juga tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada PWNU Provinsi Lampung.

Sementara itu, Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo memangku masih berharap tanah tersebut dapat dihibahkan kembali kepada PWNU

Previous Post

APK Dirusak, Tim Hukum Ardian-Sopiyan Lapor ke Bawaslu Lampura

Next Post

Kunjungan ke Lampung, Dirjen Keuda Kemendagri:APBD Harus Dikelola dengan Baik

Related Posts

Politik Desa dan Dana Triliunan
Pemerintahan

Politik Desa dan Dana Triliunan

Februari 3, 2026
Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai
Pemerintahan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Februari 3, 2026
Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah
Pemerintahan

Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah

Februari 1, 2026
Adu Gagasan atau Adu Popularitas
Pemerintahan

Adu Gagasan atau Adu Popularitas

Januari 31, 2026
Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat
Pemerintahan

Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat

Januari 29, 2026
Perebutan Pengaruh di Istana
Pemerintahan

Perebutan Pengaruh di Istana

Januari 28, 2026
Next Post
Tak Netral, Copot Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni!

Kunjungan ke Lampung, Dirjen Keuda Kemendagri:APBD Harus Dikelola dengan Baik

DRAMATIS! Gagal Diusung Gerindra,Reihana Dapat Rekom dari PDIP di Pilwakot Bandar Lampung

Reihana Sebut Relawannya Kerap Mengalami Intimidasi

Golkar dan NasDem Serahkan Rekom untuk Egi-Syaiful di Pilkada Lamsel

Zita Anjani Jadi Wamen, Cabup Lamsel Radityo Egi Dampingi Istri Temui Prabowo

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Sebut Pelanggaran Kampanye Terjadi di 9 Kabupaten/Kota

PERANG BINTANG!Andika Perkasa Bakal jadi Lawan Terberat Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng

Ada Penggalangan Kades di Jateng, Tim Hukum Andika-Hendrar Lapor ke Bawaslu

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

September 7, 2024
Sykes-Picot: Garis Tak Terlihat yang Mengubah Wajah Timur Tengah Selamanya

Sykes-Picot: Garis Tak Terlihat yang Mengubah Wajah Timur Tengah Selamanya

Juni 24, 2025
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Lamsel Gandeng Forkopimda untuk Distribusi Logistik Pilkada di Pulau

Oktober 15, 2024
Bawa Semangat Juang, 30 Petinju Tanggamus Siap Berlaga di Bhayangkara Boxing Class 2025

Bawa Semangat Juang, 30 Petinju Tanggamus Siap Berlaga di Bhayangkara Boxing Class 2025

Juli 3, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Elite Lokal yang Mulai Membelot
  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In