INSIDE POLITIK _ Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dipromosikan sebagai solusi atas persoalan klasik tender negara. Melalui sistem elektronik, proses yang dahulu tertutup kini diklaim lebih transparan dan efisien. Namun di balik narasi modernisasi, politik tender digital menyisakan pertanyaan tentang kekuasaan, kontrol, dan akuntabilitas.
Tender digital merujuk pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik melalui sistem resmi negara. Di Indonesia, mekanisme ini dikenal melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem ini digunakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam kerangka 5W+1H, siapa yang terlibat adalah pemerintah sebagai pengguna anggaran, penyedia barang dan jasa sebagai peserta tender, serta masyarakat sebagai penerima manfaat. Apa yang dilakukan adalah pemilihan penyedia melalui platform digital. Kapan dan di mana berlangsung mengikuti siklus anggaran dan dilakukan secara daring. Mengapa diterapkan untuk mencegah korupsi dan meningkatkan efisiensi. Bagaimana prosesnya diatur melalui regulasi pengadaan.
Dasar hukum tender digital tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan penggunaan sistem elektronik dalam seluruh tahapan pengadaan.
Dalam perspektif hukum, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari hukum administrasi negara. Definisinya adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian atau lembaga dengan menggunakan anggaran negara. Setiap tahap pengadaan memiliki konsekuensi hukum.
Politik mulai masuk ketika tender digital tidak lagi sekadar soal sistem, melainkan penguasaan proses. Kendali atas spesifikasi teknis, penilaian administrasi, dan akses informasi menjadi faktor penentu. Meski berbasis teknologi, keputusan tetap dibuat oleh manusia.
Pendukung tender digital menilai sistem elektronik berhasil memangkas ruang transaksi gelap. Jejak digital membuat setiap tahapan dapat dilacak. Dokumen dan penawaran tersimpan dalam sistem, sehingga lebih mudah diaudit.
Namun kritik menyebut digitalisasi belum otomatis menghapus praktik kolusi. Modus pengaturan tender beradaptasi dengan teknologi. Spesifikasi dibuat sangat teknis untuk mengarah pada penyedia tertentu. Persaingan tetap semu meski tampil terbuka.
Secara hukum keuangan negara, Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Tender digital seharusnya menjadi instrumen untuk menjalankan prinsip tersebut, bukan sekadar formalitas administratif.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran harus efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, kegagalan tender digital mencapai nilai manfaat berpotensi menjadi persoalan hukum.
Pengawasan terhadap tender digital dilakukan oleh beberapa institusi. Badan Pemeriksa Keuangan berwenang mengaudit, sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengawasi potensi persaingan tidak sehat. Aparat penegak hukum menangani jika ditemukan unsur pidana.
Masalah lain muncul dari ketimpangan kapasitas. Tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan teknis yang sama untuk mengikuti tender digital. Pelaku kecil kerap kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi karena keterbatasan akses dan pemahaman sistem.
Dari sisi politik kebijakan, tender digital juga menjadi alat kontrol pusat terhadap daerah. Standardisasi sistem membuat pemerintah daerah mengikuti pola nasional. Di satu sisi meningkatkan keseragaman, di sisi lain mengurangi fleksibilitas lokal.
Politik tender digital akhirnya bukan soal menerima atau menolak teknologi. Isu utamanya adalah tata kelola. Tanpa transparansi substansi, teknologi hanya memindahkan masalah lama ke layar baru.
Ke depan, tantangan terbesar adalah membuka akses informasi publik secara lebih luas. Data tender harus mudah dianalisis masyarakat, bukan hanya tersedia secara teknis. Partisipasi publik menjadi kunci pengawasan.
Dalam negara hukum, digitalisasi harus memperkuat akuntabilitas, bukan menutupnya dengan istilah teknis. Politik tender digital akan terus diuji: apakah benar menjadi alat reformasi, atau sekadar wajah baru dari praktik lama.***




















