Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

KPK Panggil Karo Hukum Pemprov Lampung Terkait Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 10, 2024
in Pemerintahan
Arinal Masih Berpotensi Maju di Pilgub Lampung, Bahlil Bentuk Pokja Pilkada

Soal Pergub Pembakaran Lahan Tebu, Karo Hukum Pemprov Lampung Diperiksa 6 Jam

 

InsidePolitik–KPK melakukan pemanggilan terhadap Karo Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani terkait Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

BACA JUGA

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Bersama

Seperti diketahui Pergub yang diterbitkan Gebernur Lampung di era Arinal Djunaidi terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu ini telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.

Proses penerbitan Pergub Lampung yang menimbulkan kontroversi ini memang tengah dalam penyelidikan KPK dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Puadi Jailani,S.H.,M.H., membenarkan adanya panggilan dari KPK untuk dimintakan keterangan menyangkut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang telah dicabut Pemprov Lampung lantaran telah dibatalkan MA.

“Namun saya minta kepada penyidik KPK agar dapat menjadwal ulang waktu pemeriksaan. Pasalnya dihari yang sama, saya ditugaskan Pj Gubernur Lampung untuk mewakilinya dalam suatu acara yang telah terjadwal sebelumnya,” terang Puadi Jailani.

Puadi Jailani sendiri belum bisa menjelaskan tentang adanya panggilan dari KPK RI tersebut.

“Saya sendiri belum tahu. Namun menyangkut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang telah dicabut Pemprov Lampung karena telah dibatalkan MA,” pungkasnya.

Sebelumnya Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila) pernah angkat suara menyikapi dibatalkannya Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu oleh MA.

Meski Pergub ini telah dicabut, sudah sepatutnya aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan bergerak. Tanpa harus menunggu ada atau tidaknya laporan dari masyarakat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dari awal, kami sudah menilai panen tebu dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Melanggar UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” terang Ketua Harian Pengurus Pusat IKA Unila, H. Abdullah Fadri Auli beberapa waktu lalu.

Menurut Abdullah Fadri Auli yang juga berprofesi sebagai advokat ini, sudah sangat wajar bila pergub itu dicabut. Sebab secara nyata bertentangan dengan aturan UU PPLH.

“Untuk diketahui dibuatnya UU PPLH adalah untuk mencegah terjadi polusi yang mengganggu dan merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan dan dunia penerbangan, akibat pembakaran lahan. Karenanya sudah selayaknya aparat hukum bertindak melakukan penegakan hukum tanpa terlebih dahulu menunggu pengaduan dan laporan,” pungkasnya.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sendiri akhirnya mencabut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Kepastian didapat berdasarkan siaran pers Pemprov Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (21/5/2024). Alasannya keputusan yang dikeluarkan MA yang membatalkan pergub ini telah bersifat final dan mengikat.

Menariknya meski telah dicabut, KLHK memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan digunakan menghadapi kondisi ini. Apakah salahsatu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan,” terang Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho.

Berdasarkan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain yaitu PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) terindikasi adanya kebakaran lahan.

“Hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho.

Permohonan Uji Materiil ini diajukan untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasalnya meski Menteri LHK Siti Nurbaya, sudah pernah menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut aturan daerah tersebut, namun imbauan itu tidak pernah digubris. Untuk itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama masyarakat memutuskan menempuh upaya hukum uji materiil ke MA. Hasilnya putusan MA atas Uji Materiil ini menunjukkan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal.

“Selain itu, diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup serta menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, serta komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim,” tutupnya.

Disisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi ke majelis hakim MA terkait pencabutan Pergub Lampung ini. Pujian diberikan karena MA mengabulkan uji materiil peraturan tersebut. Hal itu bertujuan untuk hentikan panen tebu dengan cara membakar karena mencemari dan merusak lingkungan.

“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini,” kata Rasio.

Dia mengatakan Pergub Lampung ini telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu. Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen. Tapi tindakan ini mengakibatkan kerugian sangat besar terkait pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.

“Kami sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” sambungnya.

Sebagai informasi, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:

 

Previous Post

2 Kadis Terbukti Melanggar Netralitas, Bawaslu Lamsel Kirim Surat ke BKN

Next Post

KPU RI Sebut 3 Provinsi di Papua Belum Selesai Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Related Posts

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Oktober 2, 2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Bersama
Daerah

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Bersama

Oktober 2, 2025
Aparat Pekon Apresiasi Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Dorong Kemudahan Pemahaman Masyarakat
Daerah

Aparat Pekon Apresiasi Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Dorong Kemudahan Pemahaman Masyarakat

Oktober 2, 2025
Akademisi UIN Lampung Apresiasi Sidak Dapur MBG Bupati Tanggamus, Fokus pada Gizi dan Tumbuh Kembang Anak
Daerah

Akademisi UIN Lampung Apresiasi Sidak Dapur MBG Bupati Tanggamus, Fokus pada Gizi dan Tumbuh Kembang Anak

Oktober 2, 2025
Dorong Generasi Sehat, Program MBG Jadi Harapan Baru Atasi Stunting di Kecamatan Panjang
Bandar Lampung

Dorong Generasi Sehat, Program MBG Jadi Harapan Baru Atasi Stunting di Kecamatan Panjang

Juli 31, 2025
Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada
Pemerintahan

Wamendagri Sebut Buka Peluang Revisi UU Parpol

Januari 31, 2025
Next Post
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU RI Sebut 3 Provinsi di Papua Belum Selesai Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Pastikan Panel Hakim Perkara Pilkada Bebas Konflik Kepentingan

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih

Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Polemik IKN, Aguan Sebut Keterlibatannya untuk Jaga Wajah Jokowi

Soal Aliran Dana Teroris untuk Cakada, Iskardo: Tunggu Audit dari Akuntan Publik

Soal Aliran Dana Teroris untuk Cakada, Iskardo: Tunggu Audit dari Akuntan Publik

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Mulai Revitalisasi SMAN Pulau Legundi, Dorong Pendidikan Berkualitas di Kepulauan Pesawaran

Pemprov Lampung Mulai Revitalisasi SMAN Pulau Legundi, Dorong Pendidikan Berkualitas di Kepulauan Pesawaran

September 24, 2025
Rano Alfath Puji Langkah Polri Bongkar Penyelundupan 192 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rano Alfath Puji Langkah Polri Bongkar Penyelundupan 192 Kg Sabu Jaringan Internasional

April 15, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Polemik Pilwakot Metro, PDIP Lampung Tempuh Jalur Hukum: Sarat Kepentingan!

November 21, 2024
Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

Cak Imin Sindir PBNU Soal Komitmen Terhadap Konstitusi

Agustus 19, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kapolres Pringsewu Resmi Buka Pringsewu Cultural Festival 2025, Deretan Kegiatan Seru Siap Memukau Masyarakat
  • Dampingi Menko AHY, Kapolda Lampung Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah
  • Purnama Wulan Sari Mirza Pimpin MUSDA IX BKOW Lampung, Dorong Perempuan Berdaya di Era Digital
  • Menko AHY Tinjau Sekolah Rakyat Lampung: Fokus Peningkatan SDM dan Infrastruktur Pendidikan untuk Generasi Emas

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In