InsidePolitik–Babak baru persoalan hibah tanah di Kota Baru, kini muncul lagi adanya dugaan manipulasi data 272 hektar lahan di Kota Baru.
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL) M. Alzier Dianis Thabranie, menunjukkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru yang diteken Gubernur Sjachroedin ZP, 20 Mei 2013.
Pada poin penjelasan Perda itu, disebutkan persetujuan pembangunan pemerintah pusat lewat Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.361/Menhut-VII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 perihal Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama Gubernur Lampung untuk Relokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung.
Berdasarkan persetujuan prinsip tersebut, lokasi yang diberikan untuk pembangunan Kotabaru Lampung seluas 1.580 Hektar yang secara administrasi pemerintahan berada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk kemudian ditukar dengan lahan pengganti berupa Areal Penggunaan Lahan (APL) seluas 1.795 Hektar yang secara administrasi pemerintahan berada di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tetapi, pada Keputusan Gubernur Ridho Ficardo Nomor G/36/B.XI/HK/2016 Tentang Penunjukan Personil Pelaksana dan Tim Pengamanan Lahan Kota Baru Provinsi Lampung disebutkan lokasi Kota Baru 1.308 hektar.
Selain itu, Alzier mengatakan berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Lampung Tahun 2022, Kota Baru memiliki luas 1.580 hektar. Tapi pada review masterplan Kota Baru tahun 2020, luasnya 1.308 hektar.
“Dari data yang sama-sama dikeluarkan Pemprov ada selisih 272 hektar lahan yang diduga hilang. Ini harus dijelaskan mana yang benar karena tiap pemberitaan pun berbeda-beda,” kata Alzier.
Atas temuan ini, Alzier yang merupakan mantan Ketua Golkar Lampung tiga periode ini mengatakan sudah melaporkan ke Penjabat (PJ) Gubernur Lampung Samsudin.
“Temuan ini sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Samsudin, beliau bilang akan ditindaklanjuti. Kami harap data-datanya nanti bisa dibuka ke publik agar tidak jadi permainan oknum nakal,” tegasnya.