InsidePolitik—Pemecatan caleg terpilih Tia Rahmania oleh PDIP adalah tindakan sewenang-wenang parpol.
Menurut Direktur Eksekutif Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah apa yang dialami Tia juga pernah menimpa kader-kader dari partai lain. Dedi mendorong agar peristiwa ini dijadikan momentun merevisi UU Partai Politik.
“Kejadian yang dihadapi legislator terpilih Tia Rahmania ini umum, di semua parpol terjadi, baik di tingkat DPRD maupun DPR RI, ini bukti tidak adanya UU Politik yang memadai untuk mengatur parpol agar tidak sewenang-wenang,” kata Dedi.
Menurut dia, seharusnya parpol hanya berfungsi sebagai pengusul kandidat. Yang mana, ketika terpilih kandidat itu tetap dilantik meskipun dipecat. “Karena faktor keterpilihannya berdasarkan suara pemilih, bukan keanggotaan Parpol,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, UU Parpol layak diperbaiki untuk menjamin hak kandidat terpilih. “Sepanjang bukan karena terhalang putusan hukum, Parpol dipastikan hanya gunakan alasan normatif, semisal tidak patuh pada koridor kepartaian, dan itu subyektif,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy membantah Tia Rahmania dipecat dari kader akibat mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Menurut Ronny, pemecatan terhadap Tia sudah dengan proses yang panjang. Ronny menegaskan, Tia telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengalihkan surat suara partai untuk dirinya. Pemecatan terhadap Tia, dikatakan Ronny, sudah diputuskan melalui Mahkamah Partai.
“Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya Jupryanto Purba mengungkapkan kecurigaan adanya rekayasa di Mahkamah Partai terkait pemecatan dirinya oleh PDIP, menjelang pelantikan sebagai anggota DPR RI.