InsidePolitik–Paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena tak kuorum, selain itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco akan mempertimbangkan aspirasi rakyat terkait RUU Pilkada.
Apalagi, sikap DPR yang berupaya menganulir putusan MK itu mendapatkan reaksi keras dan perlawanan dari publik yang mewacanakan gerakan pembangkangan sipil.
“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR tentu adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Untuk saat ini DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang.
Rapat tersebut sejatinya sudah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.
“Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya. Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan (rapat pimpinan) lagi, dibamuskan (badan musyawarah) lagi. Jadi hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan dilaksanakan,” jelas Dasco.
Sementara itu, di luar gedung parlemen massa aksi dari berbagai elemen mulai menyuarakan aspirasi mereka.
Meski mereka mengetahui paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda namun aksi tetap berlanjut termasuk mewacanakan akan menggelar aksi ketika paripurna digelar kembali.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta DPR bukan sekadar menunda rapat tapi juga menunda pembahasan revisi RUU Pilkada tersebut.
“Kita akan tunggu sampai perkembangan selanjutnya karena hari ini katanya ada penundaan sidang. Mudah-mudahan penundaan pembahasan, bukan penundaan waktu. Kita tunggu,” kata Said di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).