INSIDE POLITIK-Pengukuran elektabilitas tak lagi semata mengandalkan survei tatap muka. Menjelang kontestasi politik, partai dan kandidat semakin memanfaatkan big data untuk membaca preferensi pemilih secara real time. Apa yang dulu dihimpun lewat kuesioner kini diperkaya jejak digital dari media sosial, mesin pencari, transaksi daring, hingga data kependudukan yang dianonimkan.
Siapa yang menggunakan? Tim pemenangan, konsultan politik, lembaga riset, dan platform teknologi. Apa yang diukur? Popularitas, sentimen, isu dominan, hingga potensi konversi dukungan. Kapan dipakai? Sepanjang siklus pemilu, dari pra-pencalonan sampai hari pencoblosan. Di mana praktik ini berkembang? Terutama di kota-kota dengan penetrasi internet tinggi, tetapi merambah ke daerah melalui data seluler. Mengapa big data diminati? Karena cepat, granular, dan relatif murah. Bagaimana caranya? Dengan mengumpulkan, membersihkan, dan menganalisis data besar menggunakan algoritma analitik dan kecerdasan buatan.
Secara metodologis, big data menawarkan keunggulan pada skala dan kecepatan. Analisis sentimen mampu menangkap perubahan opini publik dari jam ke jam. Pemetaan isu dapat menunjukkan topik apa yang memantik respons positif atau negatif. Bahkan, micro-targeting memungkinkan pesan kampanye disesuaikan dengan segmen pemilih tertentu. Namun, keunggulan ini menyimpan jebakan jika data tidak representatif atau algoritma bias.
Berbeda dari survei probabilistik yang mengandalkan sampel terukur, big data sering berasal dari pengguna aktif internet. Kelompok yang kurang terhubung berpotensi terpinggirkan. Akibatnya, elektabilitas versi big data bisa tampak tinggi di ruang digital, tetapi tak selalu berbanding lurus dengan preferensi di bilik suara. Di sinilah kritik ala jurnalisme data diperlukan: transparansi sumber, metode, dan batasan analisis.
Dari sisi hukum, pemanfaatan big data bersinggungan dengan perlindungan data pribadi dan integritas pemilu. Definisi hukum inti tentang data pribadi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 1 angka 1 mendefinisikan data pribadi sebagai setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengolahan data wajib berlandaskan persetujuan yang sah, tujuan yang jelas, dan prinsip minimasi data sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 16.
Dalam konteks pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menekankan asas jujur dan adil. Pasal 280 mengatur larangan kampanye yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan data dan informasi. Sementara itu, ketentuan kampanye di media sosial diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPU, yang menuntut pendaftaran akun resmi dan kepatuhan pada etika serta peraturan perundang-undangan.
Persoalan lain adalah disinformasi. Big data dapat mendeteksi hoaks, tetapi juga bisa dipakai untuk menyebarkannya secara terarah. Tanpa pengawasan, micro-targeting berisiko menciptakan ruang gema yang memecah publik. Oleh karena itu, pengukuran elektabilitas harus dipisahkan tegas dari praktik manipulatif. Prinsip akuntabilitas algoritma menjadi kunci, termasuk audit independen dan pelaporan berkala.
Dari sisi etika jurnalistik, publik berhak tahu bagaimana angka elektabilitas dihasilkan. Media yang mengutip hasil analitik big data perlu menyertakan konteks: periode pengambilan data, platform sumber, teknik analisis, dan margin kesalahan konseptual. Angka tanpa penjelasan mudah menyesatkan, terlebih ketika dijadikan judul sensasional.
Ke depan, integrasi pendekatan menjadi pilihan rasional. Survei tatap muka memberikan dasar representatif; big data menambah dimensi dinamika dan kedalaman. Kombinasi keduanya, jika patuh hukum dan etika, dapat memperkaya pemahaman publik tanpa mengorbankan hak warga.
Pada akhirnya, mengukur elektabilitas lewat big data bukan sekadar soal teknologi, melainkan tata kelola. Regulasi yang ada memberi rambu, tetapi implementasi menentukan arah. Transparansi, perlindungan data, dan literasi publik akan menentukan apakah big data menjadi alat pencerahan demokrasi atau sekadar mesin angka yang memikat namun rapuh.***



















