InsidePolitik—Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR, Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas ngeles lagi tak dapat tiket pesawat saat diundang raker Komisi VIII DPR untuk evaluasi penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR kembali menggelar rapat kerja (Raker) membahas evaluasi penyelenggaraan Haji Tahun 1445 H/2024 M bersama Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (27/9/2024).
Raker ini adalah lanjutan dari rapat yang tertunda pada Senin (23/9/2024). Waktu itu Yaqut tidak hadir karena sedang menjalankan tugas di Paris, Prancis.
Rapat kemarin dibuka pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Di ruangan rapat, hanya terlihat Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, langsung mengkritik sikap Yaqut yang dianggap tidak jantan karena kembali absen. Padahal, sesuai aturan undang-undang, Menag harus membacakan laporannya secara langsung.
“Jangan sampai pertanggungjawaban ini lepas begitu saja. Golkar menyampaikan bahwa rapat ini ditunda saja dan tidak perlu dilaksanakan,” pinta Endang.
Senada dikatakan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. Dia menyayangkan, sikap Yaqut yang dua kali tidak memenuhi undangan Komisi VIII. Menurutnya, hal itu menandakan yang bersangkutan tidak tunduk terhadap undang-undang.
“Hanya di 2024 evaluasi haji tidak bisa dibahas langsung antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama,” sebutnya.
Ia pun mengaku, mendapatkan informasi alasan Yaqut tak bisa hadir karena kehabisan tiket pesawat.
Menurut dia, alasan tersebut tidak dapat diterima, karena undangan dari Komisi VIII sudah disampaikan sejak jauh-jauh hari. Sehingga yang bersangkutan seharusnya bisa mengantisipasinya.
Dengan tidak adanya rapat evaluasi haji tahun 2024, Selly mengatakan, dapat berakibat buruk pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang. Pasalnya, raker bertujuan membuat acuan bagi anggota DPR dan Pemerintah selanjutnya untuk melaksanakan ibadah haji.
Mendapat banyak kirik dari anggota, Ashabul Kahfi akhirnya memutuskan untuk menutup rapat. Sebab, tidak ada klausul dalam undang-undang yang mengatur ketika menteri berhalangan hadir bisa didelegasikan kepada wakil menteri.
Sementara Juru bicara Menag Sunanto, membantah kabar yang menyebut Yaqut tidak bisa hadir dalam raket bersama Komisi VIII DPR karena kehabisan tiket pesawat.
Sunanto menjelaskan, saat ini Yaqut masih melakukan kunjungan kerja di Jepang dan belum berniat pulang ke Indonesia. “Sekarang baru sampai di Jepang. Sudah terjadwal sejak lama. Jadi agenda ini memang sudah disetujui secara kedinasan,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Sunanti menambahkan, Yaqut memang berniat hadir dalam rapat. Namun, dilakukan secara daring. Sayangnya usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.
“Karena belum dapat persetujuan pimpinan DPR. Maka sebagai gantinya, Kemenag menyampaikan secara tertulis,” pungkasnya.