InsidePolitik–KPU merilis daftar 41 daerah yang akan melawan kotak kosong, termasuk Pilkada Lamtim.
KPU menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di 41 daerah akan dilaksanakan dengan hanya ada satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.
Hal tersebut terjadi setelah KPU menutup masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah khusus bagi daerah dengan calon tunggal pada 4 September pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan jumlah pilkada melawan kotak kosong itu sudah berkurang.
Ia menyebut ada penambahan pasangan calon di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
“Kini Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada 1 pasangan calon, kini sudah ada dua pasangan,” kata Idham.
“Kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon,” imbuhnya.
Jika dirinci, pilkada dengan kotak kosong itu akan terjadi di 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Sebelum perpanjangan masa pendaftaran KPU menyebut ada 43 daerah diikuti calon tunggal.
Adapun calon tunggal yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 akan melawan kotak kosong. Pemilih yang tak setuju dengan pasangan calon boleh mencoblos kotak kosong.
Pasangan calon tunggal pun bisa dinyatakan kalah jika tidak berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika kalah, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029.
Provinsi:
– Papua Barat
Kabupaten/kota
– Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Lihat Juga :
KPU Ungkap Ada Calon Baru, Pilkada Calon Tunggal Bisa Berkurang
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana