Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Setuju Ada Kotak Kosong, Hendri Satrio Nilai Syarat Pencalonan Perseorangan Harus Dipermudah

Meza Swastika by Meza Swastika
September 15, 2024
in Nasional
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) mengaku tak setuju dengan adanya kotak kosong, ia menilai sebaiknya syarat pencalonan perseorangan harus dipermudah.

BACA JUGA

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak

Hal ini menanggapi gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak.

Menurut Hensat, sebetulnya tidak perlu ada opsi kotak kosong di surat suara karena masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.

“Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput,” kata Hensat kepada wartawan, Minggu, 15 September 2024.

Oleh karena itu, Hensat menyarankan agar syarat calon independen dipermudah saja. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di Pilkada.

“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih,” kata Hensat.

Meski begitu, ia menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak menerima soal ini adalah partai politik.

“Jika syarat mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan pilkada dimenangkan oleh independen, pasti kedepannya masyarakat akan memilih calon independen dan itu tidak mengenakkan untuk parpol,” kata Hensat.

Hensat pun mengatakan, sebaiknya suatu Pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.

Ia mencontohkan, di Italia sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.

“Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia,” ujar Hensat.

Previous Post

KPU RI Simulasi Kotak Kosong di Pilkada Serentak

Next Post

PDIP Ingatkan Prabowo Penambahan Kursi Menteri Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Related Posts

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik
Nasional

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Februari 3, 2026
Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak
Nasional

Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak

Februari 3, 2026
Dinamika Politik Nasional di Tengah Transisi Kekuasaan
Nasional

Dinamika Politik Nasional di Tengah Transisi Kekuasaan

Februari 2, 2026
Mengapa Kajian
Nasional

Mengapa Kajian

Januari 21, 2026
Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump
Nasional

Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump

Januari 4, 2026
RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus Utama Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Nasional

RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus Utama Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Oktober 31, 2025
Next Post
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Ingatkan Prabowo Penambahan Kursi Menteri Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Rabu, Sedulur Mirza Dekralasi Pasangan RMD-Jihan dan Eva-Deddy

Ini Jawaban Gibran Soal Akun Fufufafa yang Disebut Miliknya:Mbuh!

Ketua PDIP Solo Sindir Gibran Bagi-bagi Sembako di Pilwakot Solo

Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

Muktamar Luar Biasa NU akan Tetap Digelar Meski Mendapat Ancaman Pembubaran

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU RI Imbau KPU Provinsi se-Indonesia Buat Simulasi Pemungutan Suara Kotak Kosong

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Pringsewu Tegaskan Komitmen Makan Bergizi Gratis, Bupati & Wakil Bupati Tinjau SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Pemkab Pringsewu Tegaskan Komitmen Makan Bergizi Gratis, Bupati & Wakil Bupati Tinjau SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Oktober 9, 2025
Tanggamus Geger! Ratusan Bunda dan Duta Literasi Dikukuhkan, Bupati Asnawi Bongkar Misi Besar Ciptakan Generasi Cerdas di Era Digital

Tanggamus Geger! Ratusan Bunda dan Duta Literasi Dikukuhkan, Bupati Asnawi Bongkar Misi Besar Ciptakan Generasi Cerdas di Era Digital

Desember 4, 2025
Bangkit dari Kritik, Pemprov Lampung Catat Lompatan Tertinggi APBD Nasional 2025

Bangkit dari Kritik, Pemprov Lampung Catat Lompatan Tertinggi APBD Nasional 2025

Mei 12, 2025
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto Ricuh, Ketua KPU Nyaris Dihajar Massa

Desember 2, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Advokat Lawan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara PT LEB Belum Jelas
  • Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
  • Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
  • BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In