InsidePolitik–Kaesang diketahui sudah terlanjur mengurus beberapa surat keterangan sebagai syarat untuk maju pilkada. Namun, pasca putusan MK, dipastikan langkah Kaesang sudah tamat.
Kaesang diketahui sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024.
Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.
“(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,” jelasnya.
Djuyamto mengatakan permohonan itu diajukan Kaesang sebagai syarat calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah.
“(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” katanya.
Sebelumnya, Gerindra dan NasDem sudah mengeluarkan rekomendasi untuk Kaesang sebagai pasangan Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng.
Namun, langkah Kaesang langsung tamat, pasca MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Sesuai aturan, usia Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju sebagai kandidat di Pilkada Serentak 2024.