InsidePolitik–KPU mengakui amat berkejaran dengan jadwal pilkada terkait pembahasan PKPU dengan Komisi II DPR.
Sebelumnya, KPU bakal menggelar rapat bersama Komisi II DPR sebelum mengesahkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri di DPR ini dimajukan dari jadwal sebelumnya, yakni Senin, 26 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyambut baik langkah pengesahan perubahan PKPU dengan mempercepat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR ini.
Dia menilai, percepatan agenda rapat untuk pengesahan perubahan PKPU ini menjadi kabar baik untuk lembaganya yang sudah dikejar waktu.
“Dengan kondisi dan situasi seperti ini, kami memang butuh cepat juga,” katanya ditemui usai rapat konsinyering pembahasan empat rancangan perubahan PKPU, di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Seperti diketahui, jadwal pendaftaran pilkada akan dimulai pada Senin (26/8/2024) sementara sampai saat ini PKPU yang hendak digunakan belum juga disahkan.
Hal ini karena sikap Komisi II DPR yang terkesan menunda-nunda waktu pembahasan PKPU tersebut.