INSIDE POLITIK– Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung terpilih menjadi perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Nuyen, yang menjelaskan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Lampung dan Papua yang belum memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan predikat WBK.
“Kita ketahui bersama, hanya Lampung dan Papua yang OPD-nya belum meraih WBK,” ujar Nuyen saat acara pencanangan WBK, Selasa (12/8/2025).
Predikat WBK ini akan dinilai langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Nuyen menegaskan komitmen pihak RSJD untuk berupaya semaksimal mungkin mendapatkan predikat tersebut sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan publik.
“Komitmen dari Pak Gubernur juga sangat kuat. Mudah-mudahan ini menjadi cikal bakal kemajuan ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
Dalam rangka meraih predikat WBK, RSJD meluncurkan tujuh inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan integritas institusi. Tujuh inovasi tersebut adalah Rohani Jasmani Narkoba (Rojana), Curhat Yuk, Helau Care, program edukasi Gen-Ji, aplikasi akademik SIARJD, layanan rehabilitasi Lentera NAPZA, serta platform skrining kesehatan mental Sobat Jiwa.
Acara pencanangan WBK juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai wujud kesungguhan pimpinan dan seluruh civitas hospitalia RSJD dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
“Dengan penandatangan ini, seluruh civitas hospitalia RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung berkomitmen untuk bekerja lebih profesional dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Nuyen.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, berharap RSJD mampu meraih predikat WBK dan menjadi contoh bagi OPD lain di provinsi ini. Menurutnya, pencapaian ini bukan hanya sekadar penghargaan, melainkan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
“Hari ini kami melaksanakan penandatanganan sebagai zona integritas. Kami bangga RS Jiwa Provinsi Lampung mewakili provinsi dalam meraih WBK, wilayah bebas korupsi,” kata Gubernur.
Mirza menegaskan prinsip layanan “No One Left Behind” yang menegaskan bahwa tidak satu pun masyarakat, termasuk yang mengalami gangguan jiwa, boleh luput dari pelayanan. “Masyarakat yang mengalami gangguan jiwa harus tetap kita layani dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan RSJD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi teladan bagi OPD lain dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional.***